Sebar Berita Hukum Terkait H Anif di Facebook, Ketua KNPI Sumut Disidang

Dalam amar dakwaan jaksa, Dodi dianggap mencemarkan nama baik H Anif Shah dan keluarganya.

Tayang:
Tribun Medan/Array A Argus
Ketua KNPI Sumut Dodi Sutanto saat diadili di PN Medan, Rabu (25/5/2016), karena menyebarkan berita tentang pengusaha terkenal asal Medan, H Anif Shah. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Utara Dodi Sutanto alias Dodi menjalani sidang dakwaan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5/2016) sore. Dodi diadili lantaran menyebar berita miring terkait pengusaha terkenal asal Medan, H Anif Shah.

Dalam amar dakwaan jaksa, Dodi dianggap mencemarkan nama baik H Anif Shah dan keluarganya. 

"Bahwa pada Jumat 18 Oktober 2015 berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto terdapat tautan berita dari website Medanseru.co tertanggal 16 Oktober 2015 dengan judul, KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang. Tautan tersebut dibagikan saksi Muhammad Habibi antara lain ke dinding akun Facebook milik terdakwa Dodi Sutanto," kata jaksa penuntut umum (JPU) Fatah di hadapan majelis hakim Parlindungan Sinaga.

Menurut jaksa, setelah tautan itu dibagikan saksi M Habibi, terdakwa Dodi tidak menghapusnya. Dodi juga tidak melakukan klarifikasi kepada H Anif Shah, sehingga para saksi yang melihat bisa mengakses isi berita tersebut.

"Bahwa pada Selasa 10 November 2015, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto alias Dodi terdapat tautan berita dari website Medanseru.co tanggal 10 Juli 2015 dengan judul, Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah. Tautan tersebut kemudian diposting sendiri oleh terdakwa Dodi Sutanto di dinding akun Facebook-nya, sehingga dapat dibaca oleh setiap orang," ujar jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini mendakwa Dodi atas pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Dodi sendiri menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada penasehat hukumnya.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved