Listrik di Nias Masih Mati, Ramdani: Diduga PLN Belum Bayar Tunggakan

"Pemadaman listrik di Nias membuat isu yang menyatakan bahwa pemadaman terjadi karena PT PLN (Persero) belum melunasi tunggakan pembayaran sewa"

Penulis: Dedy Kurniawan |

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemadaman listrik yang terjadi di Kabupaten Nias belum terselesaikan. Pemadaman membuat masyarakat hingga kini tanpa penerangan resah sehingga mencuat dugaan pihak PLN tidak membayar tunggakan.

"Pemadaman listrik di Nias membuat isu yang menyatakan bahwa pemadaman terjadi karena PT PLN (Persero) belum melunasi tunggakan pembayaran sewa pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) 2x10 megawatt (MW) yang diproduksi dari dua mesin PLTD yang terletak di Moawo berkapasitas 10 MW dan di Idanoi 10 MW kepada American Power Rental (APR) sebagai pemasok energi listrik di Nias kepada PT PLN (Persero)," terang Koordinator Investigasi Masyarakat Peduli Listrik (MPL), Ramdani, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, pemadaman listrik tidak hanya soal permasalahan listrik sebagai sumber penerangan, namun pemadaman ini berdampak pada pasokan air bersih dari perusahaan air minum. Padahal sebelumnya pelanggan PT PLN (Persero) selalu membayar secara rutin setiap bulan.

"Pemadaman ini sudah berdampak ke berbagai kepentingan masyarakat. Melihat dari persoalan tersebut, lantas siapa sesungguhnya yang layak untuk disalahkan supaya bisa diurai solusinya?," ujar Ramdani.

Ramdani bilang, selama ini listrik di daerah Nias juga sering padam secara bergilir tanpa ada pemberitahuan mengakibat peralatan elektronik milik warga mengalami kerusakan. Ini model yang sama dengan di wilayah lain se Sumatera Utara.

Imbuhnya, belum tentu rakyat di sana mampu membeli genset ditambah saat ini mereka harus diperberat dengan listrik mati total maka sudah wajar bagi publik untuk mencari tahu penyebab penderitaan rakyat tersebut, urai pria pecinta investigasi itu.

"Beberapa personal dari PT PLN (Persero) menyatakan bahwa pemadaman di Nias terjadi akibat PT PLN (Persero) masih belum melunasi tunggakan kepadaAPR sebesar Rp 8 miliar karena PT PLN (Persero) masih menganggap belum lengkap berkas untuk syarat pemenuhan pembayaran. Walau PT PLN (Persero) tetap mencarikan pengganti sumber energi dengan menyediakan 17 genset sebagai pengganti sementara memasok listrik di Nias," ungkapnya.

"Kita tahu bersama bahwa Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN (Persero) Amir Rosidin, pernah menyatakan diberbagai media bahwa pemadaman di Nias karena ada masalah pembayaran dalam kontrak dengan PT Prasti Wahyu di Tanjung Morawa dan Kualanamu. Padahal kata dia kontrak tersebut tidak ada hubungannya dengan kontrak di Nias yang melibatkan PT Kutilang Paksimas dan APR. Lantas, apa sesungguhnya penyebab pemadaman itu?," sambung pria berkepala plontos tersebut.

Selain alasan keluhan masyrakat, dari investigasi terhadap pemadaman di Kabupaten Nias menyatakan bahwa keputusan pembatalan perpanjangan kontrak oleh PT PLN (Persero) yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2016 bukan sebatas dangkal pada persoalan kontrak dengan APR.

"Kami mencurigai bahwa pemutusan itu disebabkan karena kuat dugaan bahwa jajaran Direksi PT PLN (Persero) ada menemukan dugaan penyalah-gunaan kewenangan yang dilakukan struktur PT PLN (Persero) di Nias dalam kaitan proses pembayaran listrik yang dibeli oleh PT PLN (Persero) tersebut," ujar Ramdani

Tak sampai di situ, saat ini masyarakat peduli listrik sedang mengumpulkan informasi dan data bahwa jajaran Direksi PT PLN (Persero) menemukan model pembayaran atas beban 100% setiap hari sepanjang masa sewa setiap bulan. Jadi, jajaran Direksi PT PLN (Persero) sedang mencermati seluruh kontrak-kontrak PLTD di Nias selama ini.

Mereka kami tahu sedang memproses dengan cara meminta klarifikasi kepada perusahaan rekanan pemasok listrik dan dari struktur PT PLN (Persero) Nias terkait data-data kontrak. Di mana sudah dilakukan jajaran Direksi PT PLN (Persero) sejak 7 bulan lalu. Dan semua itu akan mereka bawa ke ranah hukum. Hal tersebut jelas-jelas dilakukan saat zaman Komisaris Utama PT PLN (Persero) dijabat Chandra Hamzah," sebut Ramdani.

Dalam masalah tersebut, persoalan pemadaman listrik di Nias bukan semata-mata hanya soal pembayaran tunggakan, layaknya pemutusan listrik di rumah pelanggan PT PLN (Persero). Diduga kuat terkait dengan dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

"Mari kita persilahkan proses yang sedang ditempuh oleh jajaran Direksi PT PLN (Persero) berjalan seperti seharusnya agar bisa memberikan solusi untuk menyikapi situasi ini," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved