Dua Pria Ini Diciduk Reskrim Polres Deliserdang selepas Mengoplos Elpiji 3 Kg
Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang menangkap dua tersangka pengoplosan gas elpiji 3 kilogram.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang menangkap dua tersangka pengoplosan gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah, Rabu (1/6/2016). Kedua pengoplos, masing masing Heriyanto alias Aheng dan Endar Surbakti alias Subandi.
Aheng sendiri merupakan warga Lubukpakam yang memiliki pangkalan gas Airmas yang beralamat di Jalan Setiabudi Lubukpakam. Sementara itu Subandi merupakan pekerjanya.
Beragam barang bukti diamankan oleh petugas dari lokasi pangkalan gas milik Aheng mulai dari puluhan tabung gas elpiji 3 Kg, 5 tabung ukuran 12 Kg dan 4 tabung gas ukuran 50 Kg. Selain itu ada juga beberapa alat selang regulator dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Deliserdang, AKBP Robert De Costa bilang kalau Aheng sudah hampir dua bulan lamanya melakukan pengoplosan. Menurutnya apa yang dilakukan ini sudah melanggar undang undang tentang minyak dan gas bumi. Selain itu juga melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen.
“Penggerebekan dilakukan karena awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka dijerat dengan undang-undang tentang minyak dan gas bumi serta undang undang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Robert.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengoplos-gas-elpiji-3-kg_20160601_190838.jpg)