BPOM Sita Produk Tanpa Izin Edar di Smarco Superstore Medan

"Produk-produk ini, tanpa melalui izin edar dimana belum lewat evaluasi dan analisis BPOM,"

Tribun Medan/ Ryan Juskal
Petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan memeriksa produk yang tanpa izin di Smarco Superstore Medan, Kamis (9/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan menggelar inspensi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan, Kamis (9/6/2016). Beberapa tempat yang disidak antara lain, Smarco Superstore di Jalan Ringroad serta sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Sei Sikambing, Medan.

Dalam sidak di Smarco Superstore, petugas menemukan produk makanan dan minuman ilegal dijual oleh pengelola. Produk-produk yang terdiri dari berbagai merk tersebut, langsung disita oleh petugas untuk dibawa ke Kantor BPOM Medan.

"Ada tujuh item, penyitaan ini kita lakukan untuk melindungi masyarakat. Produk-produk ini, tanpa melalui izin edar di mana belum lewat evaluasi dan analisis BPOM. Sehingga keamanan mutu dan gizinya belum terjamin," ujar Kepala BPOM Medan, Ali Bata.

Kegiatan sidak ini menurut Ali Bata, merupakan bagian dari kegiatan rutin mereka mengawasi peredaran makanan, minuman, produk kosmetik dan obat ditengah masyarakat. Pengawasan semakin intesif dilakuan mengingat sesaat lagi akan memasuki hari raya Idul Fitri dimana permintaan terhadap produk makanan dan minuman semakin tinggi.

"Tiap hari memang kami lakukan pengawasan. Namun jelang hari besar semakin kami intensifkan," ujarnya.

(raj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved