Empat Kader Pemuda Pancasila Dituntut 2 Tahun Penjara
"Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan terdakwa masing-masing pidana dua tahun penjara,"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat kader Pemuda Pancasila masing-masing Iwan Sugita Nasution alias Iwan, M Ilham, April Mop Lubis alias Bagong dan Dedek Syahputra alias Balok dituntut dua tahun penjara di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/2016).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan, keempatnya terbukti melakukan pengrusakan satu unit mobil Suzuki Sidekick BK 2 TW milik Ali Ikhwan yang merupakan kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) saat bentrok di persimpangan Jalan Thamrin/Asia 30 Januari lalu.
"Meminta kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan terdakwa masing-masing pidana dua tahun penjara," kata Randy dalam amar dakwaannya.
Mendengar dituntut dua tahun penjara, masing-masing terdakwa mengajukan pledoi setelah berunding dengan pengacaranya.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis akhirnya sepakat dan menjadwalkan persidangan Kamis 16/6/2016) pekan depan dengan agenda pledoi keempat terdakwa.
Atas perbuatannya, JPU menjerat keempat terdakwa dalam Pasal 170 dan 406 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(cr8/tribun-medan.com)
AKHIRNYA Jhoni Allen Jabat Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Posisi Max Sopacua? |
![]() |
---|
AKHIRNYA KAESANG Pengarep Buka Suara Soal Caci Maki Felicia Tissue: Tapi Yowis-lah Aku Diem Aja |
![]() |
---|
Sosok Iptu Joy Sianipar, Kapolsek Kota Kisaran yang Pernah Tangkap Tersangka Teroris di Medan |
![]() |
---|
Tangis Istri Disiksa Suami Gegara Mas Kawin Kecil, Ucapkan Pesan Terakhir Sebelum Lompat ke Sungai |
![]() |
---|
Menang Taruhan, Pria Bertato Ini Pamer Implan Payudara, Pasang Silikon untuk Bersenang-senang |
![]() |
---|