Baca Edisi Cetak Tribun Medan

Dua Polisi Tobasa Jadi Tersangka Tewasnya Andi Pangaribuan di Sel

Kasus tewasnya Andi Pangaribuan (31), tahanan narkoba di Polres Tobasa, Sabtu, 6 November 2015 lalu, kini mulai menemukan titik terang.

dedy/tribun-medan.com
Andi Pangaribuan (31) tewas di dalam sel tahanan pada Jumat (6/11) lalu dengan kondisi tubuh tergantung dengan kain. 

MEDAN, TRIBUN - Kasus tewasnya Andi Pangaribuan (31), tahanan narkoba di Polres Tobasa, Sabtu, 6 November 2015 lalu, kini mulai menemukan titik terang.

Sebelumnya, warga Dusun Lumban Saro Kel Pintu Bosi Kec Laguboti, Tobasa ini dinyatakan tewas karena gantung diri oleh Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian.

Namun pihak keluarga yang tidak percaya dengan pernyataan itu kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ini ke Polda Sumut yang ditangani oleh Subdit III/Jahtanras Dit Krimum Polda Sumut, sesuai dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015.

Usai menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka atas kematian Andi Pangaribuan. Kedua anggota polisi ini diketahui bernama Linton Chandra Panjaitan dan juga Marco Panata Purba.

Penetapan tersangka terhadap keduanya sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 Juni 2016, yang diterima oleh abang kandung korban, Benny Pangaribuan selaku pelapor.

"Kemarin penyidik sudah memberikan SP2HP kepada saya, di dalam surat itu dinyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka atas kasus kematian adik saya," kata Benny Pangaribuan kepada wartawan, di Medan, Selasa (14/6).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan ke dua anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang pasti jika memang ini terbukti, tidak menutup kemungkinan akan mereka akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Nainggolan di ruang kerjanya. (wes)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved