Sulaiman Hasibuan Dampingi Evi Saat Dipanggil KPK, Mahmud: Apa Kapasitas Evi di Sini?
"Kita lihat dulu, dia (Evi) dipanggil atas kapasitasnya sebagai apa? Apakah istri Gubernur atau mantan Anggota DPRD Sumut? "
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengamat Hukum Pidana asal USU, Mahmud Mulyadi, mengatakan bahwa Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Sulaiman Hasibuan harus menjelaskan kepada publik terkait pendampingan yang dilakukan dirinya terhadap mantan Anggota DPRD Sumut yang juga merupakan istri Gubernur Sumut, Evi Diana, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK di Markas Komando Brimob Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim, Senin (20/6/2016).
Menurut Mahmud, pendampingan bukan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila Evi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Sumut.
Sedangkan apabila Evi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai istri Gubernur, maka, menurut Mahmud, pendampingan tersebut sah-sah saja.
"Kita lihat dulu, dia (Evi) dipanggil atas kapasitasnya sebagai apa? Apakah istri Gubernur atau mantan Anggota DPRD Sumut? Kalau memang kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Sumut, ya, jangan Evi saja yang didampingi, dampingi juga dong semua Anggota DPRD Sumut lainnya," ujar Mahmud saat dihubungi, Senin (20/6/2016).
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa terdapat 28 orang yang akan dipanggil sebagai saksi atas tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yakni Muhammad Afan.
Ke-28 saksi tersebut merupakan anggota dan mantan Anggota DPRD Sumut, yang satu di antaranya adalah Evi Diana.
Berdasarkan data yang diberikan Yuyuk, Evi Diana dipanggil sebagai saksi atas kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2004-2014.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/erry_evi_diana_20160620_124608.jpg)