Dua Remaja Perampok Polisi Ternyata Pernah Dipenjara

Keduanya baru saja keluar dari lapas anak setelah menjalani hukuman beberapa tahun.

Tayang:
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolsek Medan Barat Komiasaris Victor Ziliwu (baju dinas) didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syahril Siregar saat menginterogasi dua remaja yang merampok anggota Polri, Bripka Jefri, Rabu (29/6/2016) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Riki Aldosi (18) warga Jalan Jemadi, Gang Kelapa I, dan M Iskandar (16) warga Jalan Ampera XII yang ditangkap karena merampok polantas ternyata pernah dipenjara dalam kasus serupa. Keduanya  baru saja keluar dari lapas anak setelah menjalani hukuman beberapa tahun.

"Tersangka ini pernah ditahan kasus serupa dan belum lama bebas. Kita juga nanti akan mengecek biodata lengkapnya. Karena, tersangka inikan diketahui masih dibawah umur," ungkap Kapolsek Medan Barat Komisaris Vicktor Ziliwu, Rabu (29/6/2016).

Namun, kata Victor, kebanyakan para tersangka kejahatan ini setelah dicek lebih lanjut ternyata sudah dewasa. Untuk itu, ia akan memanggil kedua orangtua tersangka ini.

"Setelah nantinya kami cek biodata lengkap para tersangka, kami juga akan membuat lampiran kepada jaksa. Kami ingin beritahukan jaksa, bahwa para tersangka ini pernah ditahan dalam kasus serupa," ungkap Victor.

Harapannya, sambung Victor, dengan dilampirkannya surat keterangan dari polsek, para tersangka bisa mendapatkan hukuman tambahan. Sebab, katanya, kedua tersangka sebelumnya hanya dihukum ringan.

"Pertama kali dihukum, mereka masih dianggap sangat anak-anak. Sehingga, vonisnya pun begitu rendah dan ringan," ungkap mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved