Ketua Himmah Medan Laporkan Ketua Himmah Sumut ke Polisi
Ibrahim melaporkan NYS karena dinilai sengaja memalsukan tandatangan Ibrahim demi kepentingan pribadinya.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah (Himmah) Sumatera Utara, Ibrahim Habibi Haraharap melaporkan Ketua Himmah Sumatera Utara, NYS ke Polda Sumut. Ibrahim melaporkan NYS karena memalsukan tandatangannya sebagai sekretaris Himmah Sumut.
Pelapor, Ade Syahputra Ritonga, Kamis (30/6/2016) mengatakan, Ibrahim melaporkan NYS karena dinilai sengaja memalsukan tandatangan Ibrahim demi kepentingan pribadinya. Pemalsuan tanda tangan dilakukan untik mengeluarkan Surat Keputusan susunan pengurus karateker Himmah kota Medan untuk melanjutkan sisa periode 2014-2016.
Dengan adanya Surat Keputusan tersebut secara otomotis posisi Ade Syahputra Ritonga diberhentikan sebagai ketua Himmah Medan dan mengamanahkan pengurus cabang Himmah kota Medan melakukan konferensi cabang luar biasa.
Ade mengatakan, pembekuan yang dilakukan NYS tidak memiliki dasar apapun dan merupakan tindakan sewenang-wenang PW Himmah Sumut. Pembekuan tersebut katanya tidak sesuai AD/ART karena tidak ada konsideran yang jelas.
Menurutnya, pembekuan yang dilakukan PW Himmah Sumut justru dilakukan saat masa bakti kepengurusannya telah usai dan justru membekukan pengurus himmah medan yang masa aktifnya hingga Desember 2016.
"Ini dilakukan tidak sesuai mekanisme karena tidak dilakukan rapat harian dan tidak ada surat peringatan apapun sesuai aturan organisasi," katanya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP, MP Nainggolan, mengatakan pihaknya baru saja menerima laporan tersebut dan akan mengagendakan pemanggilan.
"Sudah kita terima (laporannya), dan akan segera kita panggil terlapornya," katanya. (wes/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ade_syahputra_ritonga_20160630_192849.jpg)