23 Orang Meninggal di Sumut Akibat Lakalantas Sejak Akhir Juni

Selama delapan hari terjadi 3.654 kasus pelanggaran lalulintas.

Penulis: Dedy Kurniawan |
www.sykesassistance.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniaean

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN  - Polda Sumut mencatat ada 23 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama berlangsungnya pelaksanaan Operasi (Ops) Ramadniya Toba 2016 hingga Jumat (8/7/2016).

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mangantar Pardamean Nainggolan mengatakan, dari hasil rekapitulasi pelaksanaan Ops Ramadniya Toba 2016, yang dimulai sejak 30 Juni hingga 7 Juli 2016 diketahui korban meninggal dunia sebanyak 23 orang, luka berat 45 orang dan luka ringan sebanyak 90 orang.

"23 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Ini dampak dari banyaknya pelanggaran  yang dilakukan para pengendara, baik roda dua maupun roda empat sejak dimulainya Ops Ramadnia," katanya.

Nainggolan mengatakan, dari catatan Kepolisian tercatat selama delapan hari terjadi 3.654 kasus pelanggaran lalulintas, sehingga dilakukan tindakan langsung (tilang) sebanyak 1.347 kasus dan teguran sebanyak 2.307 kasus.

"Selama Operasi ini kita mengutamakan tindakan preemtif (teguran) bagi pengendara. Namun, jika pelanggaran itu sudah kelewat batas maka tindakan tegas (tilang) dilakukan. Tetapi jika pelanggaran itu masih bisa ditolerir maka pengendaranya kita tegur agar mematuhi peraturan keselamatan berlalulintas," jelasnya

Menurutnya, setiap pengendara yang melanggar peraturan keselamatan lalulintas berdampak buruk bagi pengendara lainnya.

"Contohnya, jika seorang pengendara menerobos lampu merah kemungkinannya hanya ada dua, selamat dari kecelakaan atau bertabrakan dengan pengendara lain, pikirkan sendiri akibatnya," ujar dia.

Dia menjelaskan, dari jumlah kasus pelanggaran tersebut terjadi 80 kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang mengakibatkan 23 meninggal dunia, 45 orang luka berat dan luka ringan 90 orang. Sedangkan kerugian materil yang timbul akibat lakalantas tersebut mencapai Rp187.600.000. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved