Oknum DPRD dan Mantan Pangulu Dituding sebagai Pengelola Retribusi di Parapat
"Pihak ketiga yang kami dengar pengelolanya, Darius Sinaga salah satunya. Sekarang yang kerja kutip retribusi kebanyakan keluarganya,"
Laporan Wartawan Tribun Medan /Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com,SIANTAR - Setiawan, warga Parapat yang kecewa dengan ulah para petugas pemungut retribusi tersebut menyampaikan bahwa dari yang mereka tahu pengelola pemungutan tarif masuk tersebut adalah pihak ketiga yang dikuasai oleh Darianus Sinaga mantan Pangulu Sibaganding.
"Pihak ketiga yang kami dengar pengelolanya, Darius Sinaga salah satunya. Sekarang yang kerja kutip retribusi kebanyakan keluarganya. Yang lain sudah dipecat sama dia," ujarnya melalu WhatsApp, Minggu (10/7/2016)
Warga lainnya, Carol Sirait juga menyampaikan hal yang sama, ia menyampaikan bahwa dari dahulu memang kejadian kenaikan tarif retribusi secara sepihak seperti ini sudah kerap kali terjadi, dan selalu ada pejabat yang terlibat untuk ini.
"Istilahnya bagi kami orang Parapat gerbang itu udah dikontrakkan, Tahun ini kami dengar, ada oknum DPRD dari Partai Demokrat Kabupaten Simalungun yang terlibat untuk mengelolanya," ujarnya.
Saat ini baik Darius maupun Oknum DPRD Kabupaten Simalungun belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba pun belum bersedia menanggapi hal ini dan pesan yang dikirimkan oleh www.tribun-medan.com juga belum ditanggapi.
Sebelumnya tarif retribusi masuk daerah wisata di Parapat tiba-tiba naik drastis, Sabtu (9/7/2016) dan membuat para pelancong keberatan.
Tarif yang dibebankan kepada wisatawan yaitu Rp120 ribu untuk bus besar, Rp 50 ribu untuk bus 3/4, mobil pribadi Rp 20 ribu, mobil L 300 Rp 30 ribu, truk Rp100 ribu dan roda dua Rp10 ribu.
Padahal tarif masuk daerah wisata di Parapat ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 retribusi masuk daerah wisata parapat Rp 2.000 per orang dan Rp 5.000 untuk mobil.
(ryd/tribun-medan.com)