Abyadi: Praktik Jual Seragam di Sekolah Bisa Ciptakan Calon Koruptor
Menurut Abyadi, harusnya sekolah meringankan beban orang tua siswa dan menghapus pungutan-pungutan yang mengarah kepada korupsi.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyatakan, penjualan seragam sekolah yang dilakukan oleh SMA negeri di Pematangsiantar berpotensi menciptakan generasi koruptor.
"Praktek jual beli seragam sekolah ini berpotensi menciptakan genarasi muda yang koruptif. Kenapa begitu? karena sekolah itu adalah panutan. Nanti siswanya melihat bahwa sekolahnya korupsi. Tentu mereka ini nanti mencotoh perilaku koruptif sekolahnya ini," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2016).
Harusnya, ujar Abyadi, sekolah meringankan beban orang tua siswa dan menghapus pungutan-pungutan yang mengarah kepada korupsi.
Penjualan seragam dilakukan oleh SMAN 1 Pematangsiantar, SMAN 2 Pematangsiantar, dan SMAN 3 Pematangsiantar.
Harga seragam yang dijual tiga sekolah ini lebih mahal dibandingkan harga di pasar. Perbedaan harga mencapai Rp50 ribu sampai Rp70 ribu sepasang seragam.
Penjualan seragam ini juga menyalahi peraturan PP Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4. (ryd/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seragam_sma_20160713_181928.jpg)