Gapki Keberatan dengan Penolakan Kementerian atas Perluasan Perkebunan Kelapa Sawit

Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut, Timbas Ginting mengatakan, pihaknya keberatan dengan penolakan kementerian

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menolak permohonan pelepasan 948.418 hektare kawasan hutan. Sedianya luasan lahan tersebut bakal digunakan untuk menambah perkebunan kelapa sawit. Langkah itu dianggap untuk mengerem emisi dan, mengendalikan ekspansi perkebunan dengan mengedepankan produktivitas.

Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut, Timbas Ginting mengatakan, pihaknya keberatan dengan sikap penolakan oleh kementerian. Sebab, penolakan tidak berlandaskan undang-undang.

Dijelaskannya, hingga saat ini kawasan hutan yang dimaksud, belum dilakukan tata batas, serta pengukuhan kawasan hutan. Lantas, sah-sah saja 948.418 hektare dijadikan perluasan area perkebunan sawit.

"Pastinya kami keberatan. Kenapa? apa landasan mereka? karena kawasan hutan yang dimaksud itu, apa sudah ditata batas? hingga saat ini belum ada kawasan hutan itu ditata batas. Jadi bisa saja diperluas areal kelapa sawit," ujarnya Selasa (19/7/2016).

Dijelaskannya, penolakan yang tidak berdasar tersebut, menandakan orang-orang di kementerian tersebut tidak paham dengan undang-undang.

Dijelaskannya, dalam Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan jelas menyatakan, kawasan hutan itu harus melalui empat tahapan, yakni ditunjuk, ditata batas, disahkan dan dikukuhkan.

"Ada gak ini ditata batas, empat tahapan dalam undang-undang tersebut pun tidak dijalankan. Jangan-jangan mereka ini pun tidak tahu itu, kelihatan mereka tidak pernah ke lapangan. Di balik meja saja itu, bisa jadi background mereka itu bukan di kehutanan," katanya menandaskan.

(raj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved