Disebut Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Kepala SMA N 1

"Sekali lagi saya katakan tidak ada kami paksakan. Yang menjual seragam itu pun koperasinya. Lagian ada juga itu 20 orang siswa yang menyicil,"

Tribun Medan/ Royandi
Siswa membeli seragam sekolah ke Pasar Horas karena seragam yang dibelinya dari sekolah tidak layak pakai, Selasa (19/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pematangsiantar membantah sekolah ada melakukan pemaksaan kepada siswanya membeli seragam sekolah dari pihak sekolah.

"Ini harus saya luruskan, kami tidak ada memaksa siswa kami membeli seragam sekolah dari pihak sekolah," ujar Kepala SMA N 1 Pematangsiantar, Bona Sihombing, kepada www.tribun-medan.com, Rabu (20/7/2016)

Namun Bona mengakui bahwa ada penjualan seragam yang dilakukan oleh koperasi sekolah yang beranggotakan guru-guru, kepada siswa.

"Sekali lagi saya katakan tidak ada kami paksakan. Yang menjual seragam itu pun koperasinya. Lagian ada juga itu 20 orang siswa yang melakukan pencicilan," ujarnya.

Bona menuturkan bahwa sah-sah saja jika koperasi yang melakukan jual beli seragam sekolah dengan mengambil untung di lingkungan sekolah.

"Kalau koperasi bisa aja. Karena koperasi makanya bisa ambil untung," bebernya.

Ketika ditanyakan apakah ia tidak mengetahui kalau sekolah dilarang melakukan penjualan seragam? Ia menjelaskan bahwa dirinya mengetahuinya, namun demi kebaikan sekolah, hal tersebut bukanlah suatu masalah.

"Tahunya kami ada Permendikbud dan Peraturan Pemerintah yang melarang itu. Namun demi keseragaman sekolah tidak masalah itu," katanya.

"Nanti kalau dibebaskan beli seragam siswanya, belang-belang warnanya. Bentuknya pun nanti beda-beda. Ada pula nanti celana yang kucup-kuncup. Ada pula nanti yang roknya selutut," tambah Bona

Sebelumnya di SMA Negeri 1 Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Parsoburan yang dikunjungi Tribun terpampang harga seragam dalam secarik kertas berjudul pendukung syarat daftar ulang

Dalam pengumuman penjualan seragam tersebut harga yang dipatok pihak sekolah untuk seragam siswa laki-laki yaitu seragam putih abu-abu Rp 190 ribu per pcs, seragam pramuka Rp 209 ribu, baju olahraga Rp 150 ribu, atribut sekolah serta topi dan dasi Rp 60 ribu jika ditotal Rp 603 ribu yang wajib dibayar.

Untuk seragam siswi muslim seragam putih abu-abu Rp 193 ribu, seragam pramuka Rp 211 ribu, baju olahraga Rp 150 ribu, atribut sekolah serta dasi dan topi Rp 60 ribu, jika ditotal Rp 614 ribu.

Simanjuntak, keluarga siswa baru di SMA 1 Pematangsiantar saat ditemui tribun menyampaikan bahwa mereka sangat kecewa dengan diwajibkanya siswa baru di SMA 1 Pematangsiantar membeli seragam sekolah dari sekolah dengan harga yang mahal.

"Adikku kemarin dipaksa harus beli seragam dari sekolah, sampai daftar ulangnya tidak diterima karena tidak membawa biaya pembelian seragam. Adik ini berasal dari keluarga yang tidak mampu sebenarnya, tapi terpaksa beli. Padahal kan enggak semua sanggup beli baju itu," ujarnya kepada www.tribun-medan.com, Selasa (12/7/2016)

Sumber tribun yang merupakan Siswa SMA 1 Pematangsiantar tersebut menyampaikan bahwa saat pendafataran ulang seluruh siswa diwajibkan membeli seragam dari sekolah tersebut.

"Semua siswa disuruh beli seragam, kalau gak beli gak bisa daftar ulang kata guru-guru itu," ujarnya menandaskan.

(ryd/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved