Harga Gas Industri Belum Turun, Apigas Minta Harga di Semua Provinsi Sama
Brien mengatakan, pihaknya ingin harga gas industri segera turun, agar kestabilan ekonomi di Sumut bisa berangsur membaik.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi pada Mei 2016, telah diserahhkan pada Kemeneterian ESDM untuk dibahas lebih lanjut. Namun, hingga kiniharga gas industri belum juga diturunkan.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (Apigas) Sumut. Ketua Apigas Sumut, Johan Brien mengatakan, pihaknya ingin harga gas industri segera turun, agar kestabilan ekonomi di Sumut bisa berangsur membaik.
"Ya itu perpresnya sudah dikeluarkan. Tapi, sampai sekarang belum juga diturunkan. Kami minta kalau bisa, hari ini turun. Artinya, secepatnya lah diturunkan," ujarnya Jumat (22/7).
Johan Brien memaparkan, saat ini harga gas industri Sumut 12,22 US Dolar per MBBTU. Pihaknya pun meminta harga gas ini bisa disamakan dengan provinsi lain.
"Sekarang harga gas paling murah itu di Batam, itu 6 US Dolar per MMBTU. Sedangkan Sumut 12,22 US Dolar. Artinya jauh sekali kan. Kami minta harga bisa disamakan dengan harga provinsi lain. Setidaknya turun dari harga lama yang 8,6 US Dolar per MMBTU," katanya.
Johan Brein mengatakan, harga gas industri Sumut belum memihak kepada mereka, karena yang dibutuhkan adalah penurunan harga gas dari Arun menuju Belawan. Selain itu, perpres tersebut juga dinilai diskriminatif karena hanya berlaku bagi beberapa industri.
Pihaknya pun meminta harga gas hulu dari Arun diturunkan. Tak hanya itu, toll fee menuju Belawan juga harus dihapuskan, agar harga gas industri di Sumut dapat bersaing dengan provinsi lainnya.
(raj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-asosiasi-perusahaan-pemakai-gas-apigas-johan-brien_20151116_123015.jpg)