Sarmadan Meminta Seluruh Pihak di Dispenda Sumut Jangan Berlebihan Tanggapi Dugaan Kasus Suap

"Seperti saat ini kita lakukan kunjungan kerja ke sejumlah Samsat di Langkat dan Binjai. Ini bukan hanya membangun silahturahmi, tapi juga untuk"

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan / Nanda
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumut, Sarmadan Hasibuan 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumut, Sarmadan Hasibuan, meminta seluruh pihak di jajarannya untuk tetap berkerja sesuai dengan target yang ditetapkan tanpa berlebihan menanggapi dugaan kasus suap yang menimpa instansi tersebut saat dirinya belum menjabat.

Sarmadan mengaku akan meningkatkan konsolidasi dan memotivasi jajarannya guna menghindari sikap pesimis yang dapat menurunkan kinerja para pegawai.

"Seperti saat ini kita lakukan kunjungan kerja ke sejumlah Samsat di Langkat dan Binjai. Ini bukan hanya membangun silahturahmi, tapi juga untuk memotivasi pegawai, dan semoga persoalan dengan Pansus PAD itu cepat berlalu," ujarnya saat dihubungi www.tribun-medan.com, Rabu (27/7/2016).

Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga, berharap Sarmadan dapat membenahi kinerja jajaranya agar dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut 2016 senilai Rp 4,63 Triliun.

Sama halnya dengan Sarmadan, Hasban juga berharap agar persoalan yang tengah dihadapi Dinas Pendapatan Daerah saat ini dapat berlalu dengan cepat.

"Kita harapkan seperti itu, kita juga berharap nanti kita bisa menang di Pengadilan Pajak dengan PT. Inalum. Karena, kalau kita menang, maka PAD kita dari Pajak Air Permukaan bisa bertambah hingga ratusan miliar. Tentang persoalan dengan PAD itu kita harap cepat selesai lah," ujar Hasban saat ditemui di ruang kerjanya.

Dinas Pendapat Daerah Pemprov Sumut saat ini tengah menjadi sorotan publik akibat adanya dugaan suap kepada Pansus PAD DPRD Sumut pada Juni silam.

Beberapa waktu lalu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan bahwa terdapat tujuh anggota Pansus PAD DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang kepada pihaknya.

Menurut Giri, para anggota Pansus yang tidak melaporkan uang suap lebih dari 30 hari setelah penerimaan akan dikenakan tindak pidana gratifikasi.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Sumut, Rajali, menghindar saat ditanya terkait dugaan suap yang disebut-sebut diberikan oleh pihaknya tersebut kepada pihak Pansus.

Tanpa menjawab pertanyaan www.tribun-medan.com, Rajali yang saat ini telah dirotasi menjadi Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Pemprov Sumut langsung menuju mobil dinasnya usai menghadiri acara penandatangan kontrak kinerja di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro pada Jumat (22/7/2016) lalu.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved