Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Pegawai Kesulitan Isi SKP
Sasaran kerja ASN pengaruhi promosi dan gaji. Kemampuan individu terekam digital di situs BKD.
MEDAN, TRIBUN - Sasaran kerja pegawai (SKP) yang menjadi tolok ukur seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam bekerja, diduga belum terlaksana di sebagian ASN di Medan.
Padahal, SKP yang merupakan satu di antara sistem penilaian yang dilakukan selain aspek perilaku, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, yang akan diperkuat lagi dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 3 Tahun 2016, terkait teknis penyusunan kinerja pegawai. Penerapan sistem ini diyakini pemerintah mampu menjadikan ASN kooperatif.
Seorang ASN yang bertugas di Kecamatan Medan Petisah yang enggan menyebutkan namanya mengakui, bahwa data SKP-nya sudah lama tidak di-upload.
Mira Silfia, Staf Bagian Umum Kecamatan Medan Selayang mengatakan, urung mengisi SKP karena belum paham meng-input data melalui online.
"Kita terapkan sejak Januari 2014, walau sudah lebih dua tahun tetapi masih banyak yang kesulitan. Karena ini, kan, sistem online," ungkap Mira, belum lama ini. Pada Senin (25/7) lalu di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam, Medan, Kepala Sub Direktorat Perancangan
Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dedi Herdi mengklaim, bahwa ASN telah bekerja kompetitif.
Namun kata dia, meski SKP adalah sistem penilaian terhadap ASN yang dilakukan melalui online, bukan berarti data tersebut ditujukan bagi kepentingan publik. "Memang kinerja ASN terekam digital di website BKD, namun bersifat lembaga," ungkap Dedi, saat itu.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Harun Ismail Sitompul menyebutkan, sistem SKP sebenarnya dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Melalui sistem ini, para ASN melakukan login melalui nomor induk pegawai (NIP).
Ia mengaku apabila ASN tidak melakukan pengisian akan dikenakan sanksi disiplin, yakni penundaan gaji berkala. Tak hanya itu, SKP yang menilai kinerja ASN memengaruhi promosi dan pendapatan seorang ASN. "Kita masih menunggu PP lanjutan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Setelah ada PP, baru ada kebijakan tentang pendapatan ASN sesuai kinerja," ujarnya, Rabu (27/7).
Dosen Ilmu Administrasi Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Erika Revida berpendapat, hingga kini belum ada wujud nyata dari sistem SKP yang sudah di-launching tersebut. "SKP ini sudah program lama, sebenarnya bisa jadi tolok ukur potensi dari ASN. Tetapi hingga sekarang tidak ada evaluasi atau pembahasan. Sama saja tidak akan ada perubahan," sebutnya.
Ia menyebutkan pelayanan maupun kinerja ASN hingga kini belum maksimal, berbanding terbalik dengan kinerja pegawai swasta. "Di ASN ada istilah naik golongan tetapi itu bukan karena prestasi. ASN pasif juga naik golongan, tak heran kita lihat ASN berkeliaran di jam kerja. Lelang jabatan juga masih akan dilakukan, saya belum lihat sistem penyelenggaraannya," katanya.
Dirinya meyakini apabila sistem penilaian ASN berjalan bisa berdampak pada kinerja yang maksimal, yang akhirnya berpengaruh pada positifnya pelayanan publik.(cr2)
Kinerja Badan Publik Wajib Dipublikasi
Sepakat dengan pernyataan Profesor Erika Revida, Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara Ramdeswati Pohan menyebutkan, kinerja ASN dan badan publik yang menggunakan APBD atau APBN wajib dipublikasikan. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menuturkan informasi publik yang dimaksud dapat di-upload di website masing-masing instansi.
"Laporan kinerja merupakan laporan berkala yang seharusnya dilaksanakan seluruh badan publik. Setiap instansi harus memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, agar seluruh informasi dapat diakses secara rinci," sebut Remdeswati.
Namun ia menegaskan badan publik juga harus berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam proses publikasi informasi. Remdeswati merincikan, bahwa informasi yang berkaitan dengan SARA, bukti tindakan hukum, dan rahasia negara tetap wajib dirahasiakan.
Ia menerangkan berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 25 menyebutkan, bagi badan publik yang tidak memberikan dan menerbitkan informasi publik akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.(cr2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/asri_tambunan_20160523_163304.jpg)