Apakah Ada SIM di Bawah Umur 17 Tahun?
Kepada yth Kasatlantas Polresta Medan. Untuk SIM di bawah umum 17 tahun, alias belum memiliki KTP katanya kini sudah ada
Laporan wartawan Tribun Medan / Silfa Humairah
TRIBUN-MEDAN.com - Kepada yth Kasatlantas Polresta Medan. Untuk SIM di bawah umum 17 tahun, alias belum memiliki KTP katanya kini sudah ada.
Apakah persyaratan yang harus diperlukan karena saya seorang pelajar SMA yang belum mempunyai KTP tetapi sudah membawa sepeda motor sejak duduk di bangku SMP..mohon perjelas informasi ini pak?
+6282160112xxx
Itu Syarat Mutlak
Kepada remaja di bawah umum 17 tahun tidak bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) . Karena kepemilikan SIM harus di atas 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu merupakan syarat mutlak, dan tidak bisa ditolerir walaupun pengendara sudah biasa dan pandai mengendara kendaraan.
Kasatlantas Polresta Medan
Kompol T Rizal Maulana
(sil/tribun-medan.com)
Beredar Isu Pengangkatan Kepling di Medan Perjuangan Bertarif Puluhan Juta, Camat Menyangkal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Awal Maret 2021, Vaksinasi untuk Lansia di Atas 60 Tahun Dilakukan di Kota Medan |
![]() |
---|
Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Sebut Istri Mantan Sekda Pematangsiantar Alami Kekerasan |
![]() |
---|
Calon Wakil Wali Kota Binjai Pengganti Mengerucut ke Anak Mantan Bupati Langkat |
![]() |
---|
Dugaan ART Disiksa Majikan di Medan, Martini Mengaku Disiram Air Panas, Wajahnya Babak Belur |
![]() |
---|