Kericuhan di Tanjung Balai Harus Diselesaikan Dengan UU Konflik Sosial
"Jadi, persoalan di Tanjung Balai ini tidak hanya diselesaikan dengan aturan hukum pidana semata. Perlu pula diambil langkah pendekatan musyawarah"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kericuhan berbau SARA di Tanjung Balai, Asahan harus diselesaikan dengan Undang-undang No7 tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial.
Ini dilakukan guna menyelesaikan masalah hingga ke akar-akarnya.
"Jadi, persoalan di Tanjung Balai ini tidak hanya diselesaikan dengan aturan hukum pidana semata. Perlu pula diambil langkah pendekatan musyawarah dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti keadilan, ketertiban, dan kearifan lokal," kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (PWM Sumut), Abdul Hakim Siagian, Senin (1/8/2016) di kantor PWM Jl SM Raja Medan.
Hakim mengatakan, persoalan di Tanjung Balai harus diselesaikan dengan berimbang.
Penegak hukum tidak boleh berpihak kepada siapapun agar kasus ini bisa tuntas dengan harapan tidak adalagi kericuhan susulan yang bisa menyulut emosi massa.
"Kalau hanya diselesaikan dengan hukum pidana saja, itu artinya sama dengan mengobati penyakit di tubuh. Sebutlah itu penyakit panu. Padahal di tubuh ada penyakit lain yang harus benar-benar diobati," katanya.
Muhammadiyah, kata Hakim, akan terus memantau kasus ini. Ia meminta kepolisian sigap menyelesaikan persoalan di Tanjung Balai.
"Yang jelas, penanganan konflik sosial harus diselesaikan dengan Undang-undang konflik sosial. Serta diselesaikan dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya.
(ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/abdul-hakim-siagian-tribun_20160801_192248.jpg)