Dewan Pers: Ada Niat Buruk Aparat Halangi Wartawan Meliput

Apabila wartawan yang menjadi korban kekerasan sudah menyebutkan identitasnya, namun masih dikeroyok berarti ada niat buruk untuk menghalangi wartawan

Tribun Medan / Ryan
Array Argus wartawan Tribun Medan dibawa ke RS Mitra Sejati untuk mendapatkan perobatan, Senin (15/8/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Pers menyesalkan kekerasan yang dilakukan personel TNI AU kepada beberapa wartawan yang meliput unjukrasa warga Karangsari, Polonia, Medan, Sumatera Utara.

Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan, perampasan kamera ataupun alat kerja wartawan saat meliput tidak dibenarkan dan melanggar Undang-Undang Pers pasal 18.

“Dewan Pers menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan personel TNI AU kepada wartawan yang sedang meliput aksi demonstrasi di Polonia. Semestinya personel TNI tidak melakukan tindak kekerasan memukul wartawan yang meliput,” katanya saat dihubungi, Selasa (16/8/2016).

Ia menambahkan, kekerasan kepada wartawan semestinya tidak terjadi apabila personel TNI AU menahan diri. Seharusnya pembubaran massa juga tidak dilakukan dengan cara kekerasan sehingga menimbulkan korban luka.

“Cukup disesalkan adanya tindakan kekerasan. Apalagi para wartawan sudah menyebutkan identitas bahwa mereka wartawan dan ke sana untuk meliput. Seharusnya personel TNI AU melakukan dialog atau tindakan yang manusiawi, jangan melakukan kekerasan,” ujarnya.

Menurutnya, wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang Pers, para wartawan bekerja mengumpulkan informasi tentang peristiwa. Mestinya, personel TNI AU memberikan akses karena wartawan mewakili mata dan telinga publik.

“Undang-Undang Pers pasal 18 menjelaskan, barang siapa yang menghalangi pekerjaan wartawan mencari informasi bisa dituntut dua tahun pidana kurungan atau denda Rp 500 juta. Makanya harus diusut dulu bagaimana peristiwa kekerasan terjadi,” katanya.

Ia menuturkan, apabila wartawan yang menjadi korban kekerasan sudah menyebutkan identitasnya, namun masih dikeroyok berarti ada niat buruk untuk menghalangi wartawan meliput peristiwa. Oleh karena itu, pengusutan peristiwan kekerasan ini harus ada. (tio/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved