Kasus Pencemaran Laut Timor, Nelayan NTT Lihat Pesawat Australia Semprotkan Cairan

Sejumlah nelayan asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melihat pesawat Australia terbang rendah di atas Laut Timor, NTT sambil menyemprotkan

Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT dari Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni (membelakangi lensa) bersama Pengacara asal Australia Greg Phelps (tengah) menggelar jumpa pers bersama wartawan, Minggu (21/8/2016), terkait pencemaran minyak asal perusahaan asal Australia di laut Timor 

TRIBUN-MEDAN.com, KUPANG - Sejumlah nelayan asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melihat pesawat Australia terbang rendah di atas Laut Timor, NTT sambil menyemprotkan barang cair di atas gumpalan minyak yang akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 lalu.

Muhammad Hatta, koordinator nelayan asal Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang kepada Kompas.com, Senin (22/8/2016) mengaku, sepekan setelah kasus meledaknya kilang minyak tersebut, ia beberapa kali melihat pesawat milik Australia berwarna merah menyemprotkan cairan di atas Laut Timor.

"Saat itu kami berada di titik kordinat 124 derajat Bujur Timur dan 35 derajat Lintang Selatan di sekitar perairan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Kami melihat ada pesawat dari Australia menyemprotkan cairan di atas gumpalan minyak di wilayah perairan Kolbano tersebut," kata Hatta.

Menurut Hatta, kegiatan kapal asal Australia dengan menyemprotkan benda cair berwarna putih di laut Timor itu, berlangsung kurang lebih sepekan lamanya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT Ferdi Tanoni mengatakan, Pemerintah Federal Australia harus ikut bertanggungjawab atas kasus pencemaran minyak di Laut Timor pada 21 Agustus 2009.

"Australia tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, karena sejumlah saksi mata melihat pesawat Australia terbang rendah di atas Laut Timor sambil menyemprotkan barang cair di atas gumpalan minyak tersebut," ucap Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB).

Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebut dia, cairan yang disemprotkan itu adalah zat kimia, jenis dispersant yang bertujuan untuk menenggelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.

Zat kimia tersebut, menurut dia, dapat merusak ekologi laut dan menghancurkan rumah-rumah ikan untuk bertelur sehingga ikut memicu kehancuran biota laut lainnya.

“Berdasarkan hasil foto satelit, pesawat-pesawat yang memuntahkan cairan di atas Laut Timor itu milik Badan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA), sehingga pemerintah Federal Australia wajib ikut bertanggung jawab atas malapetaka ini,” kata dia.

Terkait hal itu, 13.000 petani rumput laut asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan gugatan class action terhadap PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara. Sidang perdana di digelar di Pengadilan Federal Australia, Senin (22/8/2016).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved