Pospera Sumut Surati Instansi Penegak Hukum Soal Kematian Andy Pangaribuan
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut Liston Hutajulu menyurati Mabes Polri, Komnas HAM
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut Liston Hutajulu menyurati Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, Pimpinan Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Tujuannya menanyakan perkembangan penanganan kasus kematian almarhum Andy Pangaribuan yang tewas akibat dianiaya dua oknum polisi di sel tahanan Polres Tobasa, November 2015 lalu.
"Pospera Sumut melayangkan atas lambatnya penanganan Kasus kematian Andy Pangaribuan di Sel tahanan Polres Tobasa pada November 2015 lalu," katanya sesuai rilis yang diterima tribun, Selasa (30/8/2016).
Dia mengatakan latar belakang kedatangannya bersama tiga pengurus DPD lainnnya karena kasus tersebut sudah berlansung 10 bulan lamanya.
Namun, katanya sampai hari ini belum ada tanda-tanda keadilan yang diperoleh keluarga korban.
"Ada apa penegak Hukum di Republik ini. Memang masyarakat kecil selalu korban ketidak adilan di Republik ini. Apakah karena mereka Polisi, sehingga tidak ditahan?," katanya.
Menurut Liston, Kapolres Tobasa juga harus Bertanggungjawab atas kematian Andy.
"Semua perintah pasti berasal dari atasan. Atasan mereka adalah Kasat Narkoba, sedangkan atasan Kasat Narkoba adalah Kapolres. Apalagi tidak mungkin seorang tahanan yang ditahan tanpa laporan ke Kapolres. Sehingga dengan kematian ini Kapolres Tobasa juga harus bertanggungjawab," katanya.
Kata Liston, dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Pospera Sumut didampingi sekretaris DPD Pospera Riau Isak Agusta Siahaan, ketua DPD Pospera DKI Sondang Hutagalung dan ketua DPD NTT Yanto.
(wes/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/liston-hutajulu-tribumedan_20160830_123929.jpg)