Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Tidak Pasang Target Untuk Tax Amnesty

Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I telah melakukan sosialisasi ke berbagai elemen, baik dari Kejaksaan, Kepolisian, Masyarakat dan lainnya.

Tribun Medan / Elvira
Suasana pelayanan di kantor Dirjen Pajak Sumut, Jalan Suka Mulia, Selasa (7/9/2016) 

Laporan Wartawn Tribun Medan / Elvira

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tax Amnesty (Pengampunan pajak) yang dicanangkan oleh Pemerintah telah memasuki akhir periode I.

Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I telah melakukan sosialisasi ke berbagai elemen, baik dari Kejaksaan, Kepolisian, Masyarakat dan lainnya.

Kepala Bidang Pelayanan Penerangan Humas Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Marslinus Simbolon, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk menghimbau masyarakat memanfaatkan program pengampunan pajak.

Ia mengatakan Medan Sumatera Utara sebagai kota besar dengan mayoritas masyarakat kota Medan yang bergerak di bidang usaha dan ekonomi membuat masyarakat cukup antusias terhadap program Tax Amnesty.

"Antusiasnya cukup tinggi, mulai dari banyaknya masyarakat yang mengikuti sosialisasi Tax Amnesty kemudian di masing-masing KPP (kantor pelayanan pajak) banyak yang memanfaatkan program ini. Dengan begitu berarti masyarakat percaya dan mau ikut berkomitmen mengikuti Tax Amnesty," katanya.

Permohonan pengampunan pajak dibagi menjadi tiga periode. Pertama, akan berakhir di 30 September 2016 mendatang. Kedua, 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Ketiga, 1 Januari 2017 hingga 31 maret 2017.

Tarif Tax Amnesty berbeda di setiap periodenya. Periode I dikenakan uang tebusan sebesar 2 persen, periode II dikenakan 3 persen, dan periode III menjadi 5 persen.

Menurutnya, jelang akhir periode I, telah terkumpul sekitar Rp 300 Miliar, dan diharapkan akan terus naik sebelum akhir periode I berakhir karena wajib pajak hanya dikenakan uang tebusan sebesar dua persen saja.

Ketika ditanya mengenai target, Marslinus mengatakan, pihaknya tidak memasang target dalam program Tax Amnesty.

"Tidak ada pasang target, karena program Tax Amnesty ini kan bukan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak dan harus terkumpul berapa besar. Tapi ini hak wajib pajak, dapat digunakan dan dapat juga tidak diikuti," terangnya.

Pihaknya hanya menghimbau bagi wajib pajak dapat memanfaatkan program Tax Amnesty dengan berbagai keuntungan yang didapat.

Ada banyak keuntungan yang didapatkan dalam mengikuti Tax Amnesty, yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, serta tidak dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty akan dijamin
kerahasiaannya.

(cr6/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved