Transaksi Google Dilarikan ke Singapura, Menkeu Kaji Upaya Hindari Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan akan segera mengkaji langkah Google Indonesia yang menaruh

KOMPAS.com/Estu Suryowati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan akan segera mengkaji langkah Google Indonesia yang menaruh bisnis iklannya di Singapura.

Ia mensinyalir ada upaya mengakali celah hukum di Indonesia untuk menghindari pajak.

Namun, ia belum bisa memastikan hal tersebut sebelum melakukan kajian.

"Itu kan jadi persoalan, apakah itu suatu strategi (menghindari pajak) atau suatu upaya yang sah secara Undang-undang?" kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

"Kalau basis kegiatannya ada di sini dan hasil income berasal dari Indonesia, tentu negara ini punya hak untuk mendapatkan pajaknya," tambah dia.

Menkeu menambahkan, persoalan pajak Google ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun di berbagai negara.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan atau aktifitas online adalah subjek pajak di Indonesia.

"Kita semua setuju kalo sifatnya penghindaran pajak, maka itu adalah sesuatu yang kami akan minta untuk dihentikan," ujar dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya mengatakan, saat ini Google baru berupa kantor perwakilan saja dan hilir mudik transaksi dilakukan di Singapura.

Di Indonesia, menurut Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Noor Iza, Google justru melarikan uang transaksinya ke Singapura sehingga setiap transaksi tersebut lolos dari pajak.

“Coba cek. Pool (Google) kawasan Asia Pasifik itu ke satu negara. Google itu transaksinya diarahkan ke Google Inc yang berada di Singapura,” ujar Noor. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved