Breaking News

KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua DPD RI Irman Gusman, saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam acara Saatnya DPD Didengar bersama Kompasiana di Hotel Santika, Jakarta, Jumat (19/6/2015). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.

"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan WS, yang merupakan adik XSS.

KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved