News Video

Sengketa Tanah Sunggal Rp 9 Miliar Disidangkan di PN Medan

"Menarik ini. Masing-masing mengaku punya sertifikat Grand Sultan yang asli. Nanti supaya dihadirkan," ucap hakim Erintuah.

Laporan Wartawan Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan

MEDAN, TRIBUN.com, MEDAN–Sidang lanjutan sengketa kepemilikan tanah seluas 18 ribu meter persegi dengan empat terdakwa perempuan paruh baya kembali digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/10/2016) siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi Nelson Matondang, pria yang membeli tanah dari Terkelin Sinuhaji, terdakwa yang juga kuasa penjual tanah dari tiga terdakwa lainnya sebagai ahli waris.

Dari keterangan Nelson, dirinya membeli tanah seharga Rp 9,3 miliar dari Terkelin pada Mei 2014 lalu atau seharga Rp 500 ribu per meter persegi di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

"Saat itu Bu Terkelin membawa surat kuasa yang ditandatangani enam ahli waris dari Datok Nahari, termasuk ketiga terdakwa," ujarnya di hadapan majelis hakim ketua Erintuah Damanik.

Selanjutnya, dengan sertifikat Grand Sultan yang dia lupa atas nama siapa, dia mengurus akta jual-beli ke notaris pada tanah dengan SK dari Sultan Agung Perkasa Alamsyah. Dia pun membayar uang muka kepada Terkelin lewat orang kepercayaannya sebesar Rp 400 juta.

Tanah tersebut lanjutnya diatasnamakan kepada istrinya, Helena Hutabarat. Namun, tanah tersebut belum dilunasi dan baru dibayar senilai hampir Rp 2 miliar. 

Dia mengaku kurir kepercayaannya lah yang mengurusi pembayaran yang kebetulan sudah meninggal. Namun belakangan, Johannes datang mengklaim sebagai pemilik yang mengaku memiliki sertifikat eks Hak Guna Bangunan (HGB).

"Saya pernah diundang ke Kantor Camat Medan Sunggal. Ada yang mengaku pemilik. Camat memanggil saya agar dimediasi dengan Johannes. Pertemuan itu dihadiri muspika," katanya.

Namun Nelson mengaku tidak membaca surat eks HGB milik Johannes tersebut. Johannes yang dalam keadaan marah hanya menunjukkan sertifikat dengan mengangkatnya dengan tangannya. 

"Sertifikat itu hanya ditunjukkan saja dan itu pun hanya foto kopi. Dan mediasi itu hanya sekali saya ikuti. Saya selanjutnya digugat Johannes atas dasar penguasaan tanah itu dan sidangnya masih berjalan sekarang, Tapi yang perlu kami sampaikan, Johannes memagari tanah itu dengan dikawal personel Brimob," ucapnya.

Ketiga terdakwa ahli waris yang merupakan kakak beradik membantah keterangan saksi yang mengatakan, memiliki sertifikat Grand Sultan asli tanah tersebut. Yusnita Fauziah (46) warga Jalan Kenari Raya dan Khairul Laili (54) menyebutkan, pihaknya masih mengantongi sertifikat Grand Sultan teresebut. 

"Kami tidak pernah kasih Grand Sultan asli kepada Terkelin Sinulingga. Kami masih simpan yang asli," ucap Yusnita.

"Menarik ini. Masing-masing mengaku punya sertifikat Grand Sultan yang asli. Nanti supaya dihadirkan," ucap hakim Erintuah.(cr8/tribun-medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved