10 Persen Dana Tebusan "Tax Amnesty" Sanggup Dongkrak Properti
Periode pertama tax amnesty atau pengampunan pajak resmi berakhir dan telah berhasil mengumpulkan uang tebusan
TRIBUN-MEDAN.com - Periode pertama tax amnesty atau pengampunan pajak resmi berakhir dan telah berhasil mengumpulkan uang tebusan yang masuk sebanyak Rp 97,2 triliun dan dana repatriasi mencapai Rp 137 triliun.
Banyaknya uang tebusan dan dana repatriasi yang terkumpul membuat pengembang yakin bisa mendongkrak sektor properti dalam negeri.
"Secara makro, 10 persen atau sekitar Rp 9,7 triliun dari dana tebusan tax amnesty masuk ke properti saja sudah besar itu," kata Assistant Vice President Strategic Marketing PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Agung Wirajaya, di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Kendati demikian, Agung masih melihat hal tersebut belum terlihat langsung pada sektor penjualan, namun sudah mengarah ke banyaknya investor yang tertarik membeli properti.
Adapun yang menarik perhatian para investor dalam jangka waktu dekat atau kurang dari enam bulan adalah properti untuk kalangan atas upper class.
"Apartemen premium akan menjadi pertimbangan investor individu yang mengikuti amnesti pajak. Menyusul perkantoran strata," ujar Head of Advisory JLL Indonesia Vivin Harsanto, kepada Kompas.com, pekan lalu.
Baca: Sambut Amnesti Pajak, Agung Podomoro Hadirkan Ruko Belasan Miliar
Mereka yang mendeklarasikan aset dan merepatriasi dananya, kata Vivin, adalah orang-orang atau investor yang sudah terbiasa membeli properti di luar negeri.
Mereka punya pertimbangan sendiri untuk membenamkan dananya. Pertimbangan tersebut adalah masalah transparansi, mulai dari kejelasan aturan investasi, regulasi perpajakan, hingga yield atau imbal hasil yang ditawarkan.
"Harga properti di Indonesia memang masih murah dibanding Singapura dan punya potensi pertumbuhan tinggi, namun apakah yield-nya juga tinggi? Yang dicari investor kan ujung-ujungnya adalah yield," beber Vivin.
Jadi, kata Vivin, tidak serta merta dengan adanya amnesti pajak ini membuat investor-investor tersebut menjual asetnya di luar negeri untuk dibelanjakan properti di Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-tax-amnestytribun_20161005_114835.jpg)