Konflik di RSUD Djasamen Saragih, Jumsadi Terbitkan Perwa Remunerasi
"Gak ada lagi nanti diam-diam pembagian remunerasi. Semua sudah terbuka nanti. Berapa rupiah yang dia dapat langsung tahu dia. Jadi perhitungannya"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Jumsadi Damanik, Penjabat Wali Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa sudah memanggil Dewan Pengawas RSUD Djasamen Saragih untuk membahas permasalahan yang tengah bergulir di rumah sakit tersebut.
"Saya sudah bahas tadi permasalahan RSUD dengan Dewan Pengawas. Saya akan terbitkan Perwa (Peraturan Wali Kota) tentang pembagian remunerasi di RUSD Djasamen Saragih.
Dalam waktu dekat ini Perwa ini akan disosialisasikan kepada dokter dan paramedis," ujarnya kepada wartawan di Lapangan Brimob Pematangsiantar, Rabu (19/10/2016).
Ia menuturkan bahwa Perwa ini akan disosialisasikan secara terbuka kepada pegawai RSUD Djasamen Saragih sehingga berapa besaran hak remunerasi yang diperoleh pegawai transparan.
"Gak ada lagi nanti diam-diam pembagian remunerasi. Semua sudah terbuka nanti. Berapa rupiah yang dia dapat langsung tahu dia. Jadi perhitungannya juga nanti disampaikan," ujarnya.
Kata Jumsadi semoga dengan dibuatnya Perwa ini polemik yang terjadi di RSUD Djasaemen Saragih berakhir serta para pegawai memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain mengeluarkan Perwa remunerasi Jumsadi mengatakan mengeluarkan Perwa untuk penggunaan rumah susun dari pada RSUD Djasamen Saragih.
"Ada empat Perwa yang saya keluarkan. Saya lupa detail semuanya. Perwa rumah susun itu satu. Perwa ini mengatur tarif rumah susunnya dan segera bisa ditempati," ujarnya.
Apakah Pimpinan RSUD Djasamen akan diganti? Jumsadi menyampaikan bahwa sejauh ini dirinya tidak akan mengganti pimpinan di RSUD Djasamen Saragih.
"Belum ada ganti mengganti. Kita hanya masih buat Perwa. Kalau nanti dia melanggar Perwa yang dibuat ini kan dah keterlaluan itu," ujarnya.
(ryd/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jumsadi-damanik-penjabat-wali-kota-pematangsiantar-tribunmedan_20161019_203146.jpg)