Perpanjang SIM yang Mati pada September 2016
Saya mau tanya apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang mati pada 26 September 2016 kemarin masih bisa diperpanjang?
Laporan wartawan Tribun Medan/Wiwi Deriana
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pak Kasat Lantas Polrestabes Medan. Saya mau tanya apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang mati pada 26 September 2016 kemarin masih bisa diperpanjang? Mohon informasinya.
+6282277001xxx
Harus Buat Baru
PERPANJANGAN SIM dapat dilakukan sebelum tanggal masa berlaku SIM habis. Apabila sudah lewat dari tanggal berlaku SIM, maka pengguna harus membuat SIM baru. Terima kasih.
Kompol T Rizal Moelana
Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan
(der/tribun-medan.com)
Berita Populer
TERNYATA Bukan Amanda Manopo yang Perankan Andin saat Jatuh ke Jurang tapi Sosok Ini |
![]() |
---|
TAHU Pemulung di Ikatan Cinta yang Dilakonkan Zevario? Ayahnya Seorang Pilot dan Ibu Eks Pramugari |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
Bela Felicia Tissue, Sosok Ini Berani Cecar Kaesang Putra Jokowi: Pria Macam Apa Kamu Ini? |
![]() |
---|
Editor: Randy P.F Hutagaol
Sumber: Tribun Medan