Kasus Pengadaan Mobil Bank Sumut
Satu dari Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumut Menyerahkan Diri
Ia mengatakan, untuk sementara Irwan Pulungan akan menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO), Irwan Pulungan tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Seperti halnya dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Asep Mulyana.

Direktur CV Surya Pratama Haltafif, Pelaksana sementara (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut Zulkarnaen, dan Kepala Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan.
Ia mengatakan, untuk sementara Irwan Pulungan akan menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Baca: Ditantang Kuasa Hukum Bank Sumut, Raja Oberlin: Saya Gak Bisa Jawab Itu
"Masih dalam pemeriksaan. Jika sudah selesai akan segera kita tahan,"kata Asep Mulyana.
Kejati Sumut menetapkan ketiga tersangka masing-masing Irwan Pulungan, Zulkarnaen dan Haltafif masuk daftar DPO sejak, Selasa (27/9/2016) atau tiga bulan setelah menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) 2013 dengan jumlah kerugian Negara seniliar Rp 10,8 miliar.
(cr8/tribun-medan.com)