Rehab SMP Negeri 7 Tak Punya IMB
"Kalau Kadis Perumahan dan Permukiman, Gunawan bilang tidak apa tak ada izin, apa dasarnya?" kata Wakil Ketua DPRD Burhanuddin Sitepu.
MEDAN, TRIBUN - Rehab SMP Negeri 7 Medan di Jalan Adam Malik bermasalah. Pasalnya pembangunan yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan aset Pemerintah Kota Medan ini diketahui mengeluarkan anggaran sekitar Rp 5 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu menegaskan rehab bangunan SMP N 7 Medan yang tak memiliki IMB telah menyalahi aturan. Meski pun sekolah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Medan.
"Kalau Kadis Perumahan dan Permukiman, Gunawan bilang tidak apa tak ada izin, apa dasarnya? Saya sangat sesalkan pernyataan Gunawan," ujar Burhanuddin Sitepu di ruang kerjanya, Jumat (21/10).
Menurutnya, seluruh bangunan harus dilengkapi dengan IMB tanpa terkecuali. Kesalahan ini juga, katanya menjadi tanggungjawab Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, karena sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Pemko Medan.
"Instruksikan segera Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan mengeluarkan izin. Jika Gunawan tidak tahu, ini tugas Wali Kota mengajarkan. Jangan dianggap remeh, ini masalah serius," tegasnya.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin saat ditanya tentang SMP N 7 yang tak memiliki IMB mengatakan akan mengurusnya. "Belum ada ya? Nanti kita buat,"kata Eldin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan, Gunawan Surya Lubis mengatakan tak masalah jika dilakukan pembangunan tanpa mengantongi IMB. Karena menurutnya, pembangunan tersebut sifatnya renovasi.
"Iya, enggak masalah itu. Kan renovasi. Bukan membangun bangunan lain," katanya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Sampurno Pohan mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap dokumen bangunan tersebut.
"Nanti coba aku cek dulu. Ada masuk gak permohonanannya," katanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Indra Siregar saat ditemui di Balai Kota mengatakan meskipun bangunan sekolah yang tak dikutip retribusi, tetapi harus memiliki IMB.
"Setiap bangunan publik seperti sekolah atau pun meskipun tak dikutip retribusi. Tapi harus memiliki IMB. Nanti saya cek ada gak usulannya," ujarnya.
Pengamat sosial dari Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi, mengatakan langkah Pemko jelas telah salah. Setiap bangunan mau pun untuk kepentingan publik harus memiliki IMB.
"Jelas salah, lah. Kalau pembangunan memang harus memilki IMB tak boleh tidak," katanya.
Dimenangkan Pihak Ketiga
SELAIN persoalan IMB, lahan dua ribu meter SMP N 7 Medan juga tersandung persoalan hukum. Pasalnya, aset tersebut telah dimenangkan oleh pihak ketiga dalam putusan Pengadilan Tinggi.
Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Setdako Medan, Agus Suryono mengakui aset tersebut telah dimenangkan oleh pihak ketiga. Namun katanya, selama belum ada eksekusi dari pengadilan dan juga pengganti dari penggugat masih menjadi milik Pemko Medan. Dalam aturannya, kata Agus, penggugat harus mengganti (membangun) kembali sekolah tersebut maksimal radius satu kilometer.
"Selama belum ada eksekusi. Masih lahan Pemko. Penggugat juga belum mencari lahan yang baru. Kami juga tidak mau kalau lahan penggantinya di kawasan pinggiran atau perbatasan. Keputusannya sudah inkrah, tapi belum ada dieksekusi dan putusan pengadilan juga belum terpenuhi. Selama belum diekseksi tidak ada masalah dilakukan rehab," ujarnya beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Jumadi mengatakan, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan tahun 2016, tidak dijabarkan secara rinci, sekolah mana saja yang masuk dalam rencana rehab tahun 2016. Tidak juga ada penjelasan apakah lahan sekolah yang masuk dalam program masih dalam sengketa.
"Tidak ada rincian dan penjelasan seperti itu (sengketa). Di sinilah kita khilafnya," kata Jumadi.(cr4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/smpn_7_20161022_105425.jpg)