KCP Bank Muamalat Tutup

Tak Tandatangani Surat PHK, Pesangon Karyawan Muamalat Hilang

Di dalam surat dipaparkan tentang ketentuang pesangon yang akan diterima karyawan.

Tribun Medan/Ryan Achdiral Juskal
Kantor Cabang Pembantu Bank Muamalat tutup, Selasa (25/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Seorang narasumber yang merupakan karyawan Bank Muamala menyebutkan, banyak karyawan Bank Muamalat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. 

"Ya, ada karyawan yang di PHK. Di tempat saya kerja ada belasan yang di PHK. Enggak tahu di tempat lain," katanya Selasa (25/10/2016).

Baca: Ada Apa dengan Bank Syariah? Bank Muamalat Tutup 7 Kantor Cabang Pembantu

Dijelaskannya, manajemen Bank Muamalat memanggil beberapa orang yang di PHK dan menyodorkan surat yang harus ditandatangani. Di dalam surat dipaparkan tentang ketentuang pesangon yang akan diterima karyawan. 

Namun, apabila karyawan tersebut tidak mau menandatangani surat tersebut. Karyawan tidak akan diberikan pesangon sama sekali. 

"Kalau tidak tandatangan, pesangon hilang. Karyawan yang mau di PHK hanya diberikan surat pemutusan kerja. Kalau surat itu tidak dikembalikan pada waktu yang ditentukan, maka ketentuan pesangon langsung dicabut" jelasnya.  (raj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved