KCP Bank Muamalat Tutup
Bank Muamalat Klaim Beri Pesangon Lebih Banyak
Head Regional Bank Muamalat Sumut Rudi Faisal Batubara mengatakan, pihaknya mengikuti Undang-undang Ketenagakerjaan.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Dengan adanya penutupan beberapa Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Muamalat di Sumut, beberapa karyawan yang tutup kantornya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Head Regional Bank Muamalat Sumut Rudi Faisal Batubara mengatakan, pihaknya mengikuti Undang-undang Ketenagakerjaan dalam menjalankan prosedur PHK. Bahkan ia mengklaim, pesangon yang diberikan lebih baik.
"Kami tunduk dan taat pada ketentuan UU ketenagakerjaan. Bahkan jauh lebih baik," ujarnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (27/10/2016).
Dijelaskannya, adanya pilihan untuk menutup sejumlah kantor, dikarenakan adanya optimalisasi jaringan kantor Bank Muamalat.
"Untuk optimalisasi jaringan kantor. Ini sudah sesuai izin OJK dan kami mengikuti UU Ketenagakerjaan yang berlaku, bahkan lebih baik," ungkapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut berapa orang yang terkena dampak optimalisasi jaringan kantor Bank Muamalat, Rudi pun enggan berkomentar. (raj/tribun-medan.com)