Unjuk Rasa

Wali Kota Diminta Robohkan Bangunan Podomoro Deli City

"Wali Kota jangan hanya diam saja. Seharusnya, Wali Kota mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung yang sebelumnya memerintahkan untuk merobohkan"

Tribun Medan / Array
Massa Gerbraksu saat menggelar aksi di depan kantor Balaikota Medan. Mereka mendesak Walikota Medan merobohkan bangunan Podomoro Deli City, Kamis (3/11/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin didesak untuk segera merobohkan bangunan Podomoro Deli City yang berada di Jalan Putri Hijau, Medan Barat.

Apalagi, proyek kondominium ini dianggap melanggar roilen atau jalur hijau.

"Sejak awal pengerjaannya, bangunan Podomoro ini bermasalah. Surat Keputusan Walikota Medan Noo645/299.K tentang izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan tanggal 24 Maret 2015 atas nama PT Sinar Menara Deli dipastikan telah melanggar Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan pasal 17," kata Saharudin, Kordinator Aksi dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu) di kantor Balaikota, Kamis (3/11/2016).

Baca: Putusan MA: Bangunan Super Megah Podomoro Medan Bakal Diratakan dengan Tanah

Karena proyek Podomoro itu dianggap melanggar Perda yang ada, lanjutnya, Wali Kota Medan sudah semestinya merobohkan bangunan tersebut. Saharudin mengatakan, pengerjaan proyek Podomoro harus dihentikan.

"Wali Kota jangan hanya diam saja. Seharusnya, Wali Kota mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung yang sebelumnya memerintahkan untuk merobohkan bangunan tersebut," ungkap Saharudin.

Dalam aksinya, masa Gerbraksu membakar ban bekas di depan pintu masuk Balaikota. Aksi ini sendiri dikawal belasan petugas Satpol PP.

Aktivitas di lokasi proyek Podomoro tribun medan.com
Aktivitas di lokasi proyek Podomoro di Jalan Putri Hijau sepi setelah insiden robohnya bangunan tersebut diketahui wartawan, Sabtu (5/12/2015). Hingga kini, pihak pengembang Podomoro Group belum mau memberikan keterangan terkait robohnya bangunan.(Tribun Medan / Ammar)

Guna mengantisipasi adanya kericuhan, Satpol PP menutup rapat pagar depan Balaikota. Para pendemo yang merasa diacuhkan kemudian meletakkan sejumlah poster berisikan kecaman.

(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved