Unjuk Rasa

Statemen Kadiv Humas Polri soal Buni Yani Dianggap Dahului Proses Hukum

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin, keberatan dengan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli yang menyebut kliennya berpotensi menjadi tersangka.

Tribunnews
Buni Yani. (Tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, keberatan dengan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli yang menyebut kliennya berpotensi menjadi tersangka.

"Statement dari Boy Rafli yang mendahului proses hukum dengan menyebut Buni Yani calon tersangka," kata Aldwin Rahadian saat jumpa pers di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Baca: Penyebab Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Desak Bareskrim Tangkap Buni Yani

Aldwin menegaskan, Buni Yani tidak mengutak-atik video yang diunggahnya di Facebook.

"Buni Yani tidak pernah mengedit, mengutak-atik video yang selama ini viral, yang di dalamnya isinya tentang Ahok yang katanya menista agama," kata dia lagi.

Baca: Teranyar, Buni Yani Wanti-wanti Pendukung Ahok dan Media yang Pelintir Video

Sebelumnya, Boy Rafli menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka.

"Dia berpotensi menjadi tersangka," ujar Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy.(*) 

***
Yuk, berinteraksi 
Di sini bebas salurkan pendapat bertanggung jawab melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Youtube: Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved