Unjuk Rasa
Konser Ahmad Dhani Bubar, Izinnya Dicabut Usai Heboh Orasi Kontroverisinya
Orasi Ahmad Dhani yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi berbuntut panjang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat terkait orasi Ahmad Dhani yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi berbuntut panjang terhadap karirnya.
Dhani mengaku atas laporan tersebut, sejumlah konser Dewa 19 yang akan digelar di Jakarta dan Palembang terpaksa dibatalkan.
"Saya nggak tahu kenapa dilarang sama Polisi. Itu kan konser Dewa eksklusif, tiketnya diatas Rp 1juta, bukan konser di lapangan," ucap Dhani ketika ditemui di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Suami Mulan Jameela ini menuturkan, konser yang semula digelar 9 November di kota Jakarta dan 11 November di Palembang, lantaran secara tiba-tiba pihak polisi tidak mengizinkan konser tersebut.
"Tidak ada izin dari polisi, tiba-tiba polisi mencabut izinnya. Karena ada tekanan dari Projo katanya polisi," tutur Dhani.
Baca: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Lecehkan Presiden
Ahmad Dhani namun enggan mengatakan berapa besar kerugian materiil yang dialami dia bersama Dewi 19, atas pembatalan dua konser tersebut.
"Jangan dong rahasia, yang pasti lebih mahal dari Slank lah. Baru dua konser ini (yang batal), tanggal 9 di Jakarta, tanggal 11 di Palembang. Itu November. Kita nggak tahu show Dewa yang Desember," imbuh Ahmad Dhani.
Simak videonya di sini:
Baca: Menjijikkan, Orasi Kotor Ahmad Dhani Pada Presiden Jokowi Tuai Kecaman
Merasa telah dirugikan atas laporan dugaan penghinaan Presiden Jokowi oleh Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), musisi Ahmad Dhani siap melaporkan balik mereka.
Dhani yang diwakili kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah menuturkan akan segera melaporkan Projo dan LRJ lantaran merasa telah difitnah.
"Insya Allah besok (8/11/2016) akan kita laporkan kembali fitnah yang diduga dilakukan pelapor (Projo dan LRJ) terkait laporan palsu," ucap Ramdhan ketika ditemui di kediaman Ahmad Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Tidak hanya melaporkan Projo dan LRJ, pihak Ahmad Dhani juga akan melaporkan seorang netizen bernama Indra Tan yang telah ikut menyebarkan kabar fitnah melalui akun media sosial facebook.
"Kemudian saudara Indra Tan yang jelas-jelas sudah mengatakan Ahmad Dhani, di sini memfitnah, 'presiden Jokowi a****g, presiden Jokowi b**i'. Dia yang mengatakan bukan Ahmad Dhani. Kita menghargai Presiden," kata Ramdhan.
Indra Tan nantinya akan dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE.
Ia menilai apa yang disebarkan Indra Tan lewat media sosialnya telah menyebarkan informasi palsu dan memotong orasi Ahmad Dhani pada 4 November kemarin.
"Kalau tanpa dipotong video itu jelas dikatakan 'itu tidak boleh'. Kenapa dipotong kata-kata itu? Seolah-olah Ahmad Dhani ingin mengatan presiden a****g, presiden b**i. Ini yang kemudian menjadi viral," tandasnya.
(Tribunnews.com/Achmad Rafiq)