Pengadilan Negeri Hukum Bank Sumut terkait Pengadaan 294 Mobil Dinas
"Memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan penggugat. Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 19.850.365.337,"
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perseteruan sidang perdata kasus pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, akhirnya dimenangkan Surya Pratama selaku pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11/2016).
Dalam putusannya Majelis Hakim Mahyuti dalam surat gugatan No. 209/pdt-6/2016/Pn.Mdn mengabulkan sebagian gugatan CV Surya Pratama.
Hakim dalam pertimbangannya menyebut, pihak swasta yakni CV Surya Pratama yang dirugikan dalam pengadaan mobil dinas sebanyak 294 unit mobil ini.
"Memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan penggugat. Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 19.850.365.337," kata Mahyuti.
Selain itu, Hakim juga menghukum Bank Sumut membaya bunga 2% per bulan atas keterlabatan membayar ganti rugi kepada CV Surya Pratama.
Baca: Respons Terduga Kasus Korupsi Bank Sumut usai Dipanggil Kejaksaan
Gugatan ini berawal karena tidak ada kontrak antara CV Surya Pratama dengan Bank Sumut dalam sewa menyewa mobil tahun 2013.
Begitu panitia sudah mengusulkan pemenang lelang kepada direksi dan kemudian menyetujui. Panitia Pengadaan Barang sudah selesai kerjanya.
CV Surya Pratama mengalami kerugian senilai Rp 87 miliar dari 294 unit mobil yang disediakan ke Bank Sumut sesuai perjanjian kontrak yang hanya berlangsung satu tahun tersebut.
Adapun 294 unit mobil dinas tersebut dengan rincian, Camry lima unit, Pajero 12 unit, Rush 29 unit, Innova 11 unit dan Avanza 237 unit.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bank-sumut_cv-surya-utama_korupsi_20161110_215413.jpg)