Berantas Pungutan Liar
Kasus Pungli Jembatan Timbang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Meski berkas sudah diserahkan, tiga tersangkanya masih berada di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Berkas tiga tersangka Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Penimbang Kendaraan Bermotor (UPPKB-) Jalan Djamin Ginting, Bandar Baru, Sibolangit akhirnya diserahkan Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Kemarin sudah kami serahkan berkasnya. Saya tidak ingat pasti hari apa, namun sudah diserahkan ke jaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal, Kamis (17/11/2016).
Meski berkas sudah diserahkan, tiga tersangka kasus ini, Edison Purba (54), Parlindungan Harahap (56) dan Hasan Basri Lubis (48) masih berada di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan. Ketiganya menunggu P-21 kasus ini.
Baca: Mengejutkan, Petugas Jembatan Timbang Wajib Setor Rp 15 Juta
"Belum ada informasi lanjutan dari jaksa. Kami masih menunggu," ungkap Fahrizal. Terpisah, Kanit Tipiter Polrestabes Medan, Iptu Ucox Nugraha Rambe yang sebelumnya diwawancarai Tribun mengaku belum ada menemukan keterlibatan Kepala Dinas Perhubungan Sumut.
"Sudah kami tanya kemarin oleh ketiga tersangka ini, namun mereka tetap kukuh menyebut tidak ada keterlibatan atasan," kata Ucox di Polrestabes Medan.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (21/10/2016) dinihari ketika melakukan pungli terhadap sejumlah sopir truk. Polisi menemukan barang bukti uang jutaan rupiah dari tangan masing-masing tersangka.(ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jembatan-timbang-sibolangit_20161022_183246.jpg)