Tanda Tangan Digital Segera Dimanfaatkan Secara Luas

TTD bukan merupakan dokumen atau file yang dipindai dalam bentuk digital, namun merupakan file yang diproses melalui aplikasi khusus.

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan/Nanda Fahriza Batubara
Sejumlah peserta seminar sedang mendengarkan pemaparan para pembicara pada seminar dan workshop keamanan informasi menggunakan TTD di Hotel Grand Serela Jalan Gatot Subroto, Kamis (24/11/2016). (Tribun Medan/Nanda Fahriza Batubara) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Samuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan mengenai Tanda Tangan Digital (TTD) sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam transaksi secara elektronik.

Menurut Samuel, TTD bukan merupakan dokumen atau file yang dipindai dalam bentuk digital, namun merupakan file yang diproses melalui aplikasi khusus.

Untuk membuat TTD, kata Samuel, pengguna harus memiliki hardware berupa flashdisk berperan layaknya kartu debit, sebab menggunakan PIN saat digunakan.

Sedangkan untuk menerbitkan sertifikat untuk TTD ini, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memiliki program Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional (Sivion) dengan  memanfaatkan teknologi Public Key Infrastruktur atau Infrastruktur Kunci Publik (IKP).

Baca: Kominfo Gelar Workshop Tanda Tangan Digital

"Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan TTD untuk masyarakat nantinya akan difasilitasi melalui platform Sivion yang saat ini sudah bisa diakses melalui sivion.id," ujar Samuel ketika hadir pada seminar dan workshop keamanan informasi menggunakan IKP TTD atau Digital Sinagture di Hotel Grand Serela Jalan Gatot Subroto, Kamis (24/11/2016).

Kata Samuel, TTD merupakan file yang digunakan untuk mengidentifikasi entitas pada suatu jaringan internet yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA). CA nantinya akan mengonfirmasi keaslian pemilik TTD.

"Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan dokumen passport. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak," ujar Samuel.

Samuel mengatakan, TTD akan segera dapat dimanfaatkan secara luas oleh publik untuk menjaga keamanan ketika bertransaksi secara elektronik karena telah memiliki payung hukum.

"Seperti tertuang pada Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik," katanya. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved