Baca Selengkapnya di Tribun Medan
Jumadi: Di 13 Titik Terlarang Reklame itu Prioritas
Pemerintah Kota Medan baru menumbangkan dua reklame setelah penambahan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar.
MEDAN, TRIBUN - Pemerintah Kota Medan baru menumbangkan dua reklame setelah penambahan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar.
Penertiban reklame telah berlangsung sejak Rabu (23/11). Namun yang disayangkan, penertiban tak berlangsung di 13 titik haram reklame sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2011.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi.
"Inilah Pemko Medan terlalu lemah. Pihak Pemko kok bisa kalah dengan pihak advertising?. Kita kan punya perda," katanya.
Jumadi pun mengaku menunggu kapan kepastian penertiban di 13 titik terlarang reklame tersebut tuntas. "Saya saja tunggu kapan yang di 13 titik itu. Semestinya itu dulu prioritaskan. Pemko jangan lemahlah. Kalau takut kita kan ada melibatkan polisi dalam penertiban," katanya.
Sekretaris Tim Terpadu Penertiban, Indra Siregar mengatakan belum dapat memastikan kapan lagi akan dilakukan penertiban. Sedangkan untuk penertiban di 13 titik sampai saat ini ia sebut belum ada instruksi.
"Aku gak tau kapan di 13 titik itu, belum ada instruksi. Sampai saat ini baru dua yang ditertibkan karena tumpang tindih," kata Indra saat ditemui di kantornya, Jumat (25/11).
Baca selengkapnya di Harian Tribun Medan edisi Sabtu (26/11/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan_reklame_20161115_145219.jpg)