Baca Selengkapnya di Tribun Medan

Jumadi: Di 13 Titik Terlarang Reklame itu Prioritas

Pemerintah Kota Medan baru menumbangkan dua reklame setelah penambahan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar.

Tribun Medan/Tommy Simatupang
Papan reklame tumpang tindih di Jalan Gaharu, Medan. 

MEDAN, TRIBUN - Pemerintah Kota Medan baru menumbangkan dua reklame setelah penambahan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar.

Penertiban reklame telah berlangsung sejak Rabu (23/11). Namun yang disayangkan, penertiban tak berlangsung di 13 titik haram reklame sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi.

"Inilah Pemko Medan terlalu lemah. Pihak Pemko kok bisa kalah dengan pihak advertising?. Kita kan punya perda," katanya.

Jumadi pun mengaku menunggu kapan kepastian penertiban di 13 titik terlarang reklame tersebut tuntas. "Saya saja tunggu kapan yang di 13 titik itu. Semestinya itu dulu prioritaskan. Pemko jangan lemahlah. Kalau takut kita kan ada melibatkan polisi dalam penertiban," katanya.

Sekretaris Tim Terpadu Penertiban, Indra Siregar mengatakan belum dapat memastikan kapan lagi akan dilakukan penertiban. Sedangkan untuk penertiban di 13 titik sampai saat ini ia sebut belum ada instruksi.

"Aku gak tau kapan di 13 titik itu, belum ada instruksi. Sampai saat ini baru dua yang ditertibkan karena tumpang tindih," kata Indra saat ditemui di kantornya, Jumat (25/11).

Baca selengkapnya di Harian Tribun Medan edisi Sabtu (26/11/2016). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved