Anaknya Dipecat Sekolah, Mantan Anggota KPU Mengadu ke DPRD

Menurut Turunan, persoalan bermula karena dirinya memprotes kutipan uang sekolah yang dianggapnya tidak sesuai.

Tayang:
Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Orangtua siswa SD Djuwita, Turunan Gulo (ujung kanan) rapat dengar pendapat dengan pihak Komisi B dan UPT Dinas Pendidikan Medan Baru di Gedung DPRD Medan, Selasa (29/11/2016). (Tribun Medan/Tommy Simatupang) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan anggota KPU Sumut, Turunan Gulo mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Selasa (29/11/2016), terkait pemecatan anaknya, Ingwer Arief Budiman, oleh SD Djuwita, yang beralamat di Jalan Sei Asahan, Medan. 

Menurut Turunan, persoalan bermula karena dirinya memprotes kutipan uang sekolah yang dianggapnya tidak sesuai. 

SD Djuwita, kata Turunan, menawarkan dua opsi pembayaran. Pertama uang sekolah dibayar Rp 2,2 juta jika guru yang mengajar asal luar negeri (guru ekspatriat). Lalu, uang sekolah Rp 1,4 juta jika yang mengajar adalah guru lokal.

"Namun, pada tahun ketiga orang tua siswa diwajibkan membayar uang sekolah Rp 2,2 juta tetapi guru ekspatriat tidak ada," katanya.

Baca: Staf Pengajar Sekolah Djuwita Dijamin Berkualitas

Karena memprotes kondisi ini, katanya, anaknya dipecat sejak November 2016.

Anggota Komisi B, Edward Hutabarat, meminta agar Sekolah Djuwita ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Medan.

Hadir juga dalam pertemuan itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Medan Baru, Sulaiman.

Sampai saat ini, tribun-medan.com masih mencoba meminta tanggapan manajemen SD Sjuwita. (cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved