Kasus Ahok

Begini Janji Jaksa Agung terkait Kelanjutan Proses Hukum Ahok

Prasetyo tak menampik jika pelimpahan berkas Ahok adalah kasus yang paling cepat dinyatakan P21 atau lengkap.

Ambaranie Nadia K.M
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjamin pengadilan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak akan dicampuri kepentingan-kepentingan pihak mana pun, termasuk kepentingan politik.

Baca Juga: Rekam Jejak Hakim Ketua di Sidang Ahok

Hal itu diucapkan Prasetyo sebelum menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

"Oh iya, lah (tak dicampuri secara politik). biarlah hukum berjalan dalam koridornya," kata Prasetyo.

Prasetyo tak menampik jika pelimpahan berkas Ahok adalah kasus yang paling cepat dinyatakan P21 atau lengkap.

Berkas Ahok diserahkan oleh Polri ke Kejaksaan pada Jumat (25/11/2016), kemudian diserahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan sekitar Kamis (1/12/2016).

"Karena ada permintaan cepat dari banyak pihak. Harus dipahami itu. Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat tetap profesional," ujar Prasetyo.

Saat disinggung mengenai pihak-pihak mana saja yang meminta agar kasus tersebut diproses cepat, Prasetyo enggan merinci.

Namun ia membantah jika ada permintaan khusus dari Presiden Joko Widodo.

"Kan tahu sendiri (siapa saja yang minta cepat). Banyak pihak. Presiden tidak ada sama sekali mencampuri masalah ini," tuturnya.

Kejaksaan Agung telah menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok telah lengkap atau P21.

Baca: Apakah Kasus Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama? Ini Tanggapan Otto Hasibuan

Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materiil dan formal. Adapun sidang perdana kasus Ahok akan digelar Selasa (13/12/2016).(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved