Sidang Ahok
Kena Pasal Penodaan Agama, Ahok Ajukan Nota Keberatan
JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama. Usai pembacaan dakwaan, Ahok merasa tidak mengerti mengapa dia didakwa seperti itu.

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah didakwa dengan pasal penodaan agama.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama. Usai pembacaan dakwaan, Ahok merasa tidak mengerti mengapa dia didakwa seperti itu.
Ahok pun langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ahok merasa tak habis pikir mengapa dia diduga menodai agama.
Baca: Inilah Detik-detik Saat Ahok Tak Mampu Menahan Tangis Dalam Persidangan
Sebab, dalam kehidupan pribadinya, Ahok banyak berinteraksi dengan teman-temannya yang beragama Islam.
Dia juga memiliki keluarga angkat, keluarga almarhum Baso Amir, yang merupakan keluarga Muslim yang taat.
Karenanya, Ahok pun tak kuasa menahan tangis saat bercerita tentang kedekatannya dengan keluarga angkatnya yang muslim.
"Saya tahu harus menghormati ayat suci Al Quran. Saya tidak habis pikir kenapa saya dituduh sebagai penista agama Islam? Keluarga angkat saya dari keluarga Muslim," kata Ahok di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

GUBENUR DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, untuk menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama, Selasa (13/12/2016).
Saat membaca eksepsinya, Ahok sempat terdiam. Suaranya agak berat. Ahok terlihat mengusap air matanya dengan tisu.
Dia kemudian bercerita bahwa kuliah S-2 yang dijalaninya juga dibiayai oleh kakak angkatnya yang muslim.
"Saya sangat sedih, saya dituduh menista agama Islam, karena tuduhan itu sama saja dengan mengatakan saya menista orangtua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri, yang sangat saya sayangi, dan juga sangat sayang kepada saya," ucap Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI nonaktif sedang mengusap keringat. Foto ini menjadi viral setelah diposting di akun Instagram Rumah Lembang.
Hingga akhir pembacaan eksepsi, Ahok terlihat beberapa kali mengusap air matanya dan bicara dengan suara bergetar. Kesedihan Ahok tak hanya berlangsung saat persidangan.
Seusai sidang, Ahok masuk ke sebuah ruangan di gedung pengadilan itu. Sebuah foto yang diterima Kompas.com menunjukkan suasana di dalam ruangan itu.
Baca: Akting, Itu yang Dilontarkan Lulung Saat Ahok Baca Nota Pembelaan
Foto tersebut memperlihatkan Ahok dengan raut wajah sedih dan kepala agak menunduk dipeluk seorang perempuan berjilbab dari belakang.
Perempuan itu adalah kakak angkatnya, Nana Riwayatie. Raut wajah Nana juga tak berbeda dengan Ahok yang menunjukkan kesedihan. (*)
Tuntut Ahok dengan Hukuman Ringan, Usai Persidangan Jaksa Penuntut Umum Dikawal Ketat |
![]() |
---|
Ahok Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun, Ini Reaksi FPI dan FUI Sumut |
![]() |
---|
Proses Hukum Buat Hati Ahok yang Jarang Menangis Luluh |
![]() |
---|
Ini Rupanya Alasan Ahok Menangis Saat Bacakan Nota Keberatan |
![]() |
---|
Akting, Itu yang Dilontarkan Lulung Saat Ahok Baca Nota Pembelaan |
![]() |
---|