Makar

Giliran Rumah Putri Presiden Soekarno yang Digeledah Polisi

Kuasa hukum Rachmawati Aldwin Rahardian mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik di kediaman Rachmawati sekitar pukul 08.00.

Tayang:
Nibras Nada Nailufar
Rachmawati Soekarnoputri di rumahnya di Jalan Jati Padang Nomo 54A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016). 

TRIBUN-MEDAN.com, PALMERAH - Usai mengeledah rumah Sri Bintang Pamungkas, penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan pengeledahan ruang kerja Rachmawati Soekarnoputri di Universitas Bung Karno, Kamis (15/12/2016) dini hari.

Bahkan kediaman anak dari Presiden Soekarno itu di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan saat ini sedang digeledah.

Kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahardian mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik di kediaman Rachmawati sekitar pukul 08.00.

Saat ini masih berlangsung pengeledahan untuk mencari barang bukti lainnya kasus dugaan makar.

"Saya baru dikabari Bu Rachma katanya rumahnya sekarang yang digeledah, mulai sekitar pukul 08.00," kata Aldwin saat dihubungi, Kamis (15/12/2016).

Baca: Rachmawati Soekarnoputri Dkk Jadi Tersangka Dugaan Upaya Makar

Menurutnya polisi sebelumnya mengambil sejumlah dokumen dari ruang kerja Rachmawati di kampus UBK yang ada di Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia. Penggeledahan itu berlangsung dari pukul 22.30 hingga 01.00.

"Yang diambil beberapa dokumen isinya ya banyak, salah satunya bahan konferensi pers tanggal 1 Desember, bahan untuk konsep undangan, kemudian pointers tentang pidato Bu Rachma itu," ujar Aldwin.

Aldwin mengatakan tak ada siapa-siapa saat polisi menggeledah ruang kerja Rachmawati. Rachmawati sendiri saat ini dikabarkan masih sakit.

"Kita nanti mencermati dulu misalnya ada apa-apa. Bu Rachma kan juga masih sakit, saya juga belum melaporkan ini," ujar Aldwin.

Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar, memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain, sesuai Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.(*)

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved