Penodaan Agama

Dilaporkannya Imam Besar FPI Dituding sebagai Fitnah Murahan dan Pengalih . . .

Novel Bamukmin, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta menilai dilaporkannya Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebagai fitnah.

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Novel Bamukmin, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta menilai dilaporkannya Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebagai fitnah.

Menurutnya, pelaporan itu mengada-ngada dan merupakan pengalihan isu.

"Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama," kata Novel Bamukmin saat dihubungi di Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2016).

Dikatakannya, dalam perjuangan menegakan agama sangat tidak boleh melakukan penistaan agama.

Baca: Heboh di Medsos, Banyak Netizen Doakan Kesembuhan Rizieq Shihab Sang Imam Besar FPI

"Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq," katanya.

Menurutnya, Habib Rizieq sendiri selalu menghimpun dan selalu berdialog, serta berkoordinasi dengan tokoh lintas agama.

Ketua FPI Habib Rizieq Shihab tribun-medan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

Selain itu, Habib Rizieq pun baru mendapatkan gelar man of the year dari kalangan Tionghoa.

"Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq," ucapnya.

Dia mengaku akan melaporkan balik Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah," ucapnya.(*)

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved