Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Pengampunan Pajak Sumut Bertambah Rp 700 Miliar
Nilai tersebut bertambah Rp 700 miliar. Pada periode pertama uang tebusan di Sumut Rp 3,5 triliun.
* Masih Tertinggi di Luar Pulau Jawa
* Uang Tebusan Tahap II di Bawah Periode I
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, masih mencatat rekor tertinggi penerimaan dana pengampunan pajak alias tax amnesty di luar Pulau Jawa.
Jumlah uang tebusan yang terkumpul di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I pada tahap pertama dan kedua sebanyak Rp 4,2 triliun.
Kepala Bidang P2, Humas Kanwil Pajak Sumut I, Marslinus Simbolon mengatakan, realisasi uang tebusan hingga Rabu (21/12/2016), berkisar Rp 4,2 triliun.
Nilai tersebut bertambah Rp 700 miliar. Sebab, pada periode pertama uang tebusan di Sumut Rp 3,5 triliun.
Data tersebut akan terus bergerak hingga detik-detik berakhirnya tax amnesty tahap kedua, akhir Desember 2016.
"Capaian Kantor Wilayah Pajak Sumut 1 masih terbaik di luar Jawa. Kami menempati posisi ke sembilan nasional. Untuk uang tebusan mencapai Rp 4,2 triliun, data ini terus bergerak hingga penutupan. Sedangkan, targetnya Rp 4,4 triliun," ujarnya di ruang kerjanya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut 1, Jalan Sukamulia, Rabu sore.
Program pengampunan pajak dibagi jadi tiga periode. Tahap pertama berakhir 30 September lalu.
Periode kedua berakhir 31 Desember 2016 atau beberapa hari mendatang. Periode ketiga, dibuka pada 1 Januari berakhir 1 Maret 2017.
Ia mengklaim, ada ribuan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty untuk tahap pertama dan tahap kedua.
Ia mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak sekaligus berharap capain DJP Sumut I terus meningkat.
"Kami berterima kasih kepada wajib pajak dan sangat mengharapkan partisipasi wajib pajak supaya ke depannya uang tebusan tax amnesty terus meningkat. Kalau badan usaha yang mengikuti tax amnesty mencapai 3.167. Sedangkan, UMKM berkisar 8.88 unit usaha," katanya.
Selain itu, katanya, daftar harta clear keseluruhan alias deklarasi dalam negeri mencapai Rp 13,180 triliun, dan uang tebusan Rp 4,2 triliun.
Meskipun demikian, ia tak membeberkan peroleh tax amnesty dari masing-masing kantor pajak pratama.
"Kalau penerimaan setiap KPP belum ada datanya, jadi kami hanya ada data di Kanwil Sumut I. Artinya, data secara keseluruhan saja," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Medan/www.tribun-medan.com, pada tax amnesty tahap pertama, DJP Sumut I berhasil memperoleh uang tembusan Rp 3,5 triliun. Artinya, DPJ Sumut I berhasil memperoleh Rp 700 miliar pada tax amnesty tahap kedua ini.
"Ada perubahan cara sosialisasi yang dilakukan staf kami. Jika tahap pertama pegawai pajak berupaya seperti marketing, guna mengajak orang ikut tax amnesty, maka pada tahap kedua, petugas langsung ke kelompok pengusaha atau ke sosok-sosok orang yang dianggap harus mengikuti tax amnesty," katanya.
, program tax amnesty sudah populer alhasil sistem sosialisasi seperti pada tahap pertama kurang cocok diterapkan untuk tax amnesty tahap kedua.
"Kalau sistem sosialisasi kurang tepat, karena tax amnesty sudah populer di kalangan masyarakat luas. Contoh, beberapa hari lalu, kami menjumpai Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, kami sampaikan tentang program tax amnesty. Lalu Pak Wali ikut tax amnesty," ujarnya.
Terkait perpanjangan waktu hari terakhir program tax amnesty, DJP Sumut belum diperintahkan karena belum surat edaran yang menyarankan pegawai pajak bekerja hingga larut malam pada 31 Desember mendatang.
"Tanggal 31 Desember hari Sabtu, sehingga asumsinya buka hingga pukul 14.00 WIB. Tapi, bila sudah ada perintah untuk buka hingga malam, tentu saja seluruh karyawan siap menjalankan tugas," katanya.
Wali Kota Medan Ikut Tax Amnesty
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengikuti program tax amnesty periode kedua.
Eldin menyambangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Rabu (21/12) sekitar pukul 09.20 WIB.
Eldin disambut Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Mukhtar, Kabid P2 Humas Marslinus Simbolon, dan Kepala KPP Pratama Medan Polonia, Mangatas.
Tatkala wartawan bertanya alasan mengikuti program tax amnesty, Eldin, menjawab sekadar terpanggil.
"Alasannya, ya karena Pak Gubernur sudah ikut periode pertama, ya saya ikut periode kedua," ujarnya saat konferensi pers di kantor DJP Sumut I.
Eldin datang ke DJP Sumut I, setelah menghadiri acara peresmian aplikasi Medan Rumah Kita di Lapangan Merdeka, Rabu pagi.
Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan program pengampunan pajak tahap kedua.
"Ini adalah peluang bagi para wajib pajak, yang selama ini belum melaporkan harta kekayaannya, terutama untuk para pengusaha agar lebih nyaman, saya mengimbau agar seluruh wajib pajak mengikuti program tax amnesty," katanya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia menambahkan, Eldin merupakan wajib pajak yang berdomisili di lingkungan Medan Polonia.
Eldin telah menyerahkan berbagai dokumen persyaratan ke kantor pajak.
"Petugas kantor pajak di bagian peneliti memastikan bahwa berkas yang dilaporkan wajib pajak (Eldin) valid dan bisa mengikuti program tax amnesty. Lalu, diberi tanda terima pengajuan tax amnesty dan surat keterangan keikutsertaan tax amnesty," ujar Mangatas.
Untuk seluruh peserta pengampunan pajak, tanpa terkecuali termasuk wali kota, akan dijaga kerahasiaan datanya. Pada kesempatan tersebut, DJP Sumatera Utara I mengucapkan terima kasih kepada Eldin.
"Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung tax amnesty, terutama pada para pejabat yang ikut berpartisipasi menyukseskan program pemerintah," kata Mukhtar.
DJP Sumut optimistis dapat memenuhi target Rp 4,4 triliun.
"Untuk target periode kedua Rp 4,4 triliun. Sampai saat ini sudah terkumpul sekitar Rp 4,2 triliun," ujarnya.
Selama ini, kendala dalam pelaksaan tax amnesty adalah pemahaman wajib pajak yang belum tepat mengenai pengampunan pajak. "Kalau sosialisasi sudah rutin kita lakukan, tapi masyarakat sulit memahaminya. Padahal, program tax amnesty ini justru menguntungkan wajib pajak," katanya.
(tio/cr6)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/syawal_gultom_20161205_111730.jpg)