Pemprov Sumut Edarkan Surat Perihal Gaji Tenaga Honor Bidang Pendidikan Menengah Atas

"Kami sudah kirimkan surat edarannya kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk sementara mereka talangi dulu,"

Penulis: Tulus IT | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-Medan.com/ Nanda Fahriza
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga ketika ditemui di ruang kerjanya Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (4/1/2017). (Tribun-Medan.com/ Nanda Fahriza) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga, mengatakan telah mengedarkan surat kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sumut perihal gaji tenaga honor bidang pendidikan tingkat menengah atas dan sederajat.

Melalui surat itu, Pemprov Sumut mengingatkan bahwa pembayaran gaji untuk tenaga honor masih menjadi kewajiban pemerintah kabupaten dan kota meski kewenangan pengelolaan terhadap pendidikan tingkat menengah atas kini telah dilimpahkan ke Pemprov Sumut.

Kata Hasban, pembayaran gaji tersebut masih menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten dan kota sebelum pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mengenai Dana Alokasi Umum (DAU).

"Kami sudah kirimkan surat edarannya kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk sementara mereka talangi dulu (gaji tenaga honor). Mungkin kalau kita sudah tepat jumlah DAU-nya dari pemerintah pusat atau ada penambahan DAU, baru tahun depan untuk gaji honorer kita yang membayar," ujar Hasban ketika ditemui di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (5/1/2017).

Baca: Sekda Syaiful: APBD Kita Tak Cukup untuk Gaji Tenaga Honorer

Kata Hasban, peralihan kewenangan terhadap bidang pendidikan menengah atas membuat belasan ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi tanggungjawab Pemprov Sumut. Sedangkan jumlah DAU yang disalurkan pemerintah pusat kepada Pemprov Sumut tidak bertambah. Hal ini menyebabkan kondisi keuangan Pemprov Sumut terbebani.

"Kalau ada penambahan DAU tentu sudah gampang kita membayarnya, ini kan belum ada tambahan untuk itu," ujar Hasban.

Hasban mengatakan, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebelumnya telah menyampaikan dua usulan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal gaji tenaga honor.

Pertama, Erry mengusulkan agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang membolehkan Pemprov Sumut memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji para tenaga honor. Kedua, pemerintah kabupaten dan kota menyerahkan sebagian DAU kepada Pemprov Sumut. Sebab, saat ini pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi bertanggungjawab atas gaji para tenaga bidang pendidikan menengah atas, khususnya yang berstatus PNS.

Meski demikian, usulan tersebut belum dijawab oleh pemerintah pusat.

"Memang harusnya bisa seperti itu, karena selama ini kan Pemprov Sumut yang membantu kabupaten dan kota. Jadi sekarang harusnya kabupaten dan kota lah yang membantu, sebab dana DAU di daerah tidak dikurangi meskipun beban guru SMA dan SMK itu sudah kepada Pemprov Sumut," ujar Hasban.

Lebih lanjut, Hasban berharap agar tiap pemerintah kabupaten dan kota dapat menjalankan surat edaran dari Pemprov Sumut terkait pembayaran gaji tenaga honor tesebut sehingga tidak menimbulkan keresahan.

"Makanya kita berharap daerah bisa menalanginya dulu," kata Hasban.

Di tempat berbeda, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemko Medan, Ramlan Tarigan, menyatakan penolakan terhadap pembayaran gaji tenaga honor tersebut. Sebab, kata Ramlan, kewenangan atas sekolah menengah atas kini sudah berada di Pemprov Sumut.

"Itu kan sepenuhnya sudah menjadi tanggungjawab Pemprov Sumut karena sudah kita alihkan semuanya, mulai dari tenaga pendidiknya hingga asetnya. Jadi itu sudah tidak ada lagi tanggungjawab kita," kata Ramlan.

Ramlan mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum membuat kebijakan terhadap pembayaran gaji tenaga honor tersebut.

"Belum ada kebijakan untuk menalangi hal itu sampai sekarang, itu yang saya tahu, ya," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved