Mantap, Polisi Larang Acara Dangdut dengan Biduan Berpakaian Vulgar

Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, melarang warga menggelar pertunjukan dangdut yang menampilkan penyanyi

Andri Donnal Putera
Suasana di dalam Mutiara Abadi Cafe, salah satu kafe dangdut di kawasan lokalisasi Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (2/3/2016) malam. Tempat ini memiliki aneka jenis bir serta belasan perempuan pekerja seks di dalamnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANGERANG - Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, melarang warga menggelar pertunjukan dangdut yang menampilkan penyanyi berpakaian vulgar saat hajatan karena khawatir bisa mengundang keributan.

"Kami sudah memberikan instruksi kepada para Kapolsek untuk tidak memberikan izin keramaian," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Kombes Asep Edi Suheri di Tangerang, Jumat (6/1/2017).

Baca: Menyedihkan, Begini Ucapan Istri Bupati Katingan usai Suaminya Dipergoki Berzina dengan Istri Polisi

Asep mengatakan kepolisian sektor harus menghentikan pertunjukan dangdut dengan biduan berpakaian vulgar karena berpotensi memicu keributan dan kejahatan.

Ia juga meminta kepala kepolisian sektor turun langsung mengecek pertunjukan-pertunjukan dangdut dan menghentikan pertunjukan yang menampilkan penyanyi berpakaian vulgar.  (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved