Breaking News

Perusahaan Penadah Barang Curian Papan Reklame yang Dilakoni Dua Oknum PNS Harus Dibongkar

Ada dugaan, pencurian ini tidak hanya sekali terjadi. Ia juga meminta memanggil Kepala Dinas TRTB terkait pencurian ini.

Tribun-Medan.com/ Array Argus
Dua PNS Dinas TRTB Pemko Medan masing-masing Rikardo Gurning (38) warga Jl Peruntungan No68, Kelurahan Siderojo, Kecamatan Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea (40) warga Jl Kemiri III No6 Medan yang melakukan pencurian sisa bongkaran papan reklame di Lapangan Cadika Medan. Diduga, pencurian ini melibatkan perusahaan reklame raksasa PT Multigrafindo Mandiri. (Tribun-Medan.com/ Array Argus) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Delitua didesak memanggil dan memeriksa bos PT Multigrafindo Mandiri terkait pencurian sisa bongkaran papan reklame yang dilakukan dua PNS Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Keluruhan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, pihak PT Multigrafindo diduga menjadi penadah.

"Meskipun saat ditangkap dua PNS itu belum sempat menjual barang curiannya, namun kan sudah jelas penadahnya siapa. Nah, penadahnya ini (PT Multigrafindo) harus diperiksa. Pimpinan utamanya harus dipanggil itu," ungkap Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Rabu (11/1/2017).

Menurut Surya, ada dugaan, pencurian ini tidak hanya sekali terjadi. Ia juga meminta memanggil Kepala Dinas TRTB terkait pencurian ini.

Baca: Dua Oknum PNS Ini Nekat Mencuri Sisa Papan Reklame, Begini Akhirnya

"Jangan-jangan papan reklame yang ada di Medan ini diduga hasil curian semua. Ini harus benar-benar diusut. Harus dicari tahu siapa saja yang terlibat," ungkap Surya.

Terpisah, Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna yang dikonfirmasi Tribun belum bersedia memberikan keterangan.

Berulangkali dihubungi, Wira belum menjawab, begitu juga saat dilayangkan pesan singkat tak berbalas.

Sebelumnya, dua PNS Dinas TRTB Pemko Medan masing-masing Rikardo Gurning (38) warga Jl Peruntungan No68, Kelurahan Siderojo, Kecamatan Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea (40) warga Jl Kemiri III No6 Medan tertangkap tangan mencuri sisa bongkaran papan reklame yang dititipkan di Lapangan Cadika Medan pada Senin (9/1/2017) kemarin.

Aksi keduanya dipergoki oleh Kepala Seksi Pengawasan TRTB, Maklum.

Saat ditangkap, keduanya bahkan membawa dua mobil crane untuk mengangkut barang curian tersebut. Namun, belum lagi sempat dijual, kedua PNS itu keburu ditangkap.

(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved