Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar, DJP Serahkan Tersangka ke Kejati Sumut
"Melakukan upaya restitusi yang tidak seharusnya, dengan cara menjadi seorang pengurus wajib pajak badan usaha,"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II melakukan penyerahan tersangka berinisial (S) dan barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Baca Juga: Alween Ong: Pemerintah Kok Ngancam? Tidak Lapor Pajak Denda 200 Persen
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil DJP Sumatera Utara II, Mochtar mengatakan, tersangka diduga turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana perpajakan.
Hal tersebut, berupa penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengykuhan pengusaha kena pajak, dalam rangka pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan faktur tidak sah.
"Dalam aksinya tersangka (S) turut membantu tersangka (AYB), melakukan upaya restitusi yang tidak seharusnya, dengan cara menjadi seorang pengurus wajib pajak badan usaha. Jumlah kerugian negara atas tindak pidana perpajakan ini mencapai Rp.3,2 miliar," katanya Kamis (19/1/2017) di Kantor Wilayah 1 DJP Sumut I, Jalan Suka Mulia Medan.
Dijelaskannya, tersangka diduga kuat telah melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU No.16 Tahun 2009, tentang perubahan kedua UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan tahun 2009.
"Kena pasal 39 ayat (1) huruf b, pasal 39A huruf a, dan pasal 43 ayat 1. Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak, dalam faktur pajak," terangnya.
(raj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mochtar-plt-kakanwil-djp-sumut_20170119_143515.jpg)